A. Persyaratan Calon Penerima
Persyaratan untuk mendaftar tahun 2015 adalah sebagai berikut:
- Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2015;
- Lulusan tahun 2014 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
- Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
- Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
- Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya ;
- Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya 000.000,00 per bulan. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata-rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; dan atau
- Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya 000,00 setiap bulannya;
- Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma
- Berpotensi akademik baik berdasarkan rekomendasi kepala
- Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan:
- PTN dengan pilihan seleksi masuk:
- Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
- Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
- Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN
- PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu)
- PTN dengan pilihan seleksi masuk:
B. Kuota Mahasiswa Baru
- Kuota Bidikmisi didistribusikan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
- SNMPTN dan seleksi mandiri (PTN non SNMPTN, Politeknik dan PTS);
- SBMPTN;
- Seleksi mandiri
- Kuota Kopertis ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Ditjen Belmawa bersama Kopertis dengan pertimbangan: (1) jumlah program studi yang memenuhi syarat akreditasi; (2) jumlah perguruan tinggi yang memenuhi syarat; (3) tingkat kemiskinan wilayah
- Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan: (1) jumlah program studi yang memenuhi persyaratan akreditasi, dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa baru; (2) Kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T; (3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik;
- Kuota untuk PTS termasuk penentuan program studi dilakukan oleh Ditjen Belmawa bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria