Site icon Universitas Diponegoro

Perguruan Tinggi di Indonesia Dibagi Lima Klaster, UNDIP Berada di Klaster1

JAKARTA  –  Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia menjadi lima klaster berdasarkan beberapa kriteria yang dipakai. Hasil klasterisasi pada tahun 2020 menempatkan Universitas Diponegoro (Undip) berada di Klaster 1 bersama 14 PTN ternama lainnya.

Beberapa PTN yang masuk Klaster 1 bersama Undip adalah Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Indoneia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh Noivember (ITS) Surabaya, Universitas Brawijaya Malang dan Universitas Padjajaran Bandung serta Institut Pertanian Bogor (IPB). Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti)  Kemendikbud, Prof Nizam, menegaskan klasterisasi perguruan tinggi dilakukan untuk melakukan pemetaan atas kinerja perguruan tinggi akademik.

“Klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan namun pengelompokan perguruan tinggi sesuai dengan level perkembangannya. Klasterisasi ini jangan disalah maknai sebagai pemeringkatan,” kata Nizam melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7/2020).

Dia menambahkan, tujuan utama klasterisasi adalah menyediakan landasan bagi pengembangan pembangunan, pembinaan perguruan tinggi serta untuk mendorong perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas. Dalam klasterisasi, tidak dibedakan antara perguruan tinggi negeri dan swasta.

Yang pasti, hasil klasterisasi tahun 2020 yang disusun berdasarkan data 2.136 perguruan tinggi yang aktif mengisi pangkalan data pendidikan tinggi, keseluruhannya dibagi menjadi 5 klaster. Klaster 1 terdiri dari 15 perguruan tinggi dimana Undip ada didalamnya, kemudian Klaster 2 yang berisi 34 perguruan tinggi, Klaster 3 berisi 97 perguruan tinggi, Klaster 4 terdiri dari 400 perguruan tinggi dan Klaster 5 yang berisi 1.590 perguruan tinggi.

Menurut Nizam,  klasterisasi merupakan upaya Ditjen Dikti untuk melakukan pemetaan atas kinerja perguruan tinggi akademik Indonesia yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Tujuan utama klasterisasi adalah untuk menyediakan landasan bagi pengembangan kebijakan pembangunan, pembinaan perguruan tinggi serta untuk mendorong perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan,” ujarnya.

Dengan adanya data tersebut, diharapkan bisa menyediakan informasi kepada masyarakat umum tentang kualitas kinerja perguruan tinggi di Indonesia. Setidaknya, berdasarkan data terbaru, ada informasi yang terpercaya terkait kinerja perguruan tinggi di Indonesia berdasarkan empat aspek utama, yaitu mutu sumber daya manusia dan mahasiswa (input), pengelolaan kelembagaan perguruan tinggi (process), capaian kinerja jangka pendek yang dicapai oleh perguruan tinggi (output), dan capaian kinerja jangka panjang perguruan tinggi (outcome).

Indikator-indikator yang dipakai sifatnya dinamis agar bisa menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Dikutip dari laman Kemdikbud.go.id, pada klasterisasi tahun 2020 ini indikator yang digunakan untuk menilai kinerja perguruan tinggi pada aspek input antara lain persentase dosen berpendidikan S3, persentase dosen dalam jabatan lektor kepala dan guru besar, rasio jumlah dosen terhadap jumlah mahasiswa, jumlah mahasiswa asing, dan jumlah dosen bekerja sebagai praktisi di industri minimum 6 bulan.

Pada aspek proses terdapat 9 indikator yang digunakan antara lain Akreditasi Institusi, Akreditasi Program Studi, Pembelajaran Daring, Kerjasama perguruan tinggi, Kelengkapan Laporan PDDIKTI, Jumlah Program Studi bekerja sama dengan DUDI, NGO atau QS Top 100 WCU by subject, Jumlah Program Studi melaksanakan program merdeka belajar, Jumlah mahasiswa yang mengikuti Program Merdeka Belajar.

Pada aspek output, terdapat empat indikator yang digunakan antara lain jumlah artikel ilmiah terindeks per dosen, kinerja penelitian, kinerja kemahasiswaan, jumlah program studi yang telah memperoleh Akreditasi atau Sertifikasi International.

Sementara pada aspek outcome, terdapat lima indikator yang digunakan antara lain kinerja inovasi, jumlah sitasi per dosen, jumlah patent per dosen, kinerja pengabdian masyarakat, dan persentase lulusan perguruan tinggi yang memperoleh pekerjaan dalam waktu 6 bulan.

Share this :
Exit mobile version