SEMARANG — Pemerintah melalui Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir Ary Sudijanto M SE, mengungkapkan strategi pengendalian dampak lingkungan yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam forum itu juga dinyatakan bahwa pengendalian lingkungan makin kuat karena didukung teknologi tinggi dalam pengawasan dan implementasinya.
Dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Program Doktor Ilmu Lingkungan (DIL) Universitas Diponegoro (UNDIP), Rabu (25/11/2020), Ary Sudijanto mengatakan bahwa pengendalian lingkungan yang semula berbasis pada perijinan, dalam UU Ciptaker dubah menjadi berbasis pada risiko. Perubahan itu memang memberi kemudahan tapi tidak mengubah komitmen untuk menjaga lingkungan.
Menurut Ary, untuk usaha yang memiliki risiko besar, tetap ada keharusan melampirkan analisa dampak lingkungan (Amdal), sementara untuk yang risikonya kecil pengawasan lingkungannya masuk dalam Nomer Induk Berusaha (NIB). Dalam pembuatan Amdal, pemerintah melibatkan masyarakat pada pengertian yang lebih luas dalam konsultasi publik dan pengumuman.
Pada intinya, UU Ciptaker melingkupi semua aspek lingkungan, baik itu izin lingkungan, Amdal untuk industri, izin pengelolan dan lainnya. Dalam UU Ciptaker juga ada pembagian jenis usaha dan atau kegiatan berdasarkan dokumen UU. Pemerintah saat ini menerjunkan tim aspirasi untuk menjaring penyempurnaan pelaksanaannya.
Terkait dengan sanksi pidana dalam penerapannya, dipastikan masih tetap ada, khususnya sebagai sanksi untuk tindak pencemaran. Sementara ketentuan denda adminsitrasi juga dibuat dengan hitungan tersendiri yang lebih masuk akal. Misalnya untuk baku mutu air limbah terkait sanksi adminnistrasi akan dihitung berdasarkan kesalahannya.Bahkan terkait dengan kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup, maka ada sanksi administrasi untuk memperbaki serta denda bagi perusahaan. ‘’Jadi UU (Ciptaker-Red) ini tidak melemahkan lingkungan namun ingin memperkuat lingkungan,’’ jelasnya.
Seperti diketahui bersama, masalah lingkungan menjadi salah satu sektor yang terkena dampak pelaksanaan UU Cipta Kerja. Ada banyak elemen yang semula diatur dalam UU Lingkungan Hidup mengalami perubahan. Menyikapi kondisi ini, Program Doktor Ilmu Lingkungan UNDIP menggelar Webinar Nasional untuk menemukan solusi atas permasalahan yang potensial terjadi akibat perubahan tersebut.
Dekan Sekolah Pasca Sarjana UNDIP, Dr RB Sularto SH MHum, saat membuka webinar mengatakan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja seperti bayi yang baru lahir dan diperlakukan dengan berbagai cara. Mengingat UU tersebut belum dilaksanakan, maka dampaknya pun belum bisa dilihat.
Webinar ini diharapkan bisa memberi masukan secara akademis tentang kelahiran UU Cipta Kerja, sehingga bisa memprediksi dampak lingkungan yang berpotensi timbul. “Saya berharap, peran serta peserta dan narasumber untuk memberi masukan, dan jadi bahan yang bisa menghasilkan kajian untuk ke depannya,’’ harap Sularto.
Mereka yang menjadi narasumber webinar ini selain Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Ary Sudijanto M SE, juga ada Ketua Umum DPP Inkalindo (Ikatan Pengkaji Lingkungan Hidup Indonesia) Dr Poerna Sri Oetari MSi, serta Dosen Fakultas Hukum UNDIP Dr Lita Tyesta ALW SH MHum. Webinar dimoderasi oleh Ketua Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan, Dr Hartuti Purnaweni MPA.