Kegiatan monev berlangsung di Ruang Sidang Rektor lantai 2 gedung Widya Puraya kampus UNDIP Tembalang dengan pimpinan rapat Wakil Rektor II bidang Sumber Daya Prof. Dr.rer.nat.Heru Susanto,ST.,MM.,MT. mewakili Rektor UNDIP. Acara dihadiri oleh tim Reformasi Birokrasi Ditjen Dikti Kemdikbud yang diketuai oleh Mohammad Ali Akbar.
Kemendikbud telah menetapkan 14 PTN termasuk UNDIP sebagai Wilayah Intervensi pelaksanaan Zona Integritas untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2020. Penetapan PTN sebagai Wilayah Intervensi Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) diantaranya adalah untuk melaksanakan reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang sehat dan bersih dari penyimpangan melalui peningkatan kualitas dan integritas layanan pendidikan.
Dalam sambutannya, Mohammad Ali Akbar menyampaikan apresiasi kepada UNDIP khususnya Fakultas Teknik yang begitu serius menjalankan mandat untuk membawa UNDIP meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2020 ini. Secara umum disampaikan 5 (lima) area menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan pengawasan.
Mewakili Rektor UNDIP, Prof Heru sapaan akrab Wakil Rektor II UNDIP menyampaikan terima kasih untuk pendampingan yang telah diberikan dalam rangka menyiapkan UNDIP menuju kawasan WBK/WBBM. Banyak upaya yang dilaksanakan menuju WBK/ WBBM dengan 8 (delapan) pengungkit supaya program berjalan efisien dan maksimal. Pengungkit pertama yakni manajemen perubahan dengan mengadakan workshop dan training. Pengungkit kedua yakni penguatan sistem manajemen SDM diantaranya dengan pengembangan sistem informasi dan pembinaan ASN. Pengungkit ketiga yakni penguatan organisasi/ kelembagaan, dengan menyusun Peraturan Rektor tentang Organisasi dan Tata kerja Unsur-unsur di bawah Rektor yang efektif dan efisien, “struktur yang simpel namun kaya fungsi”. Pengungkit keempat adalah penguatan peraturan perundang-undangan dengan membuat regulasi-regulasi yang mendorong tercapainya WBK/WBBK. Pengungkit kelima yaitu penguatan tata laksana dengan penyusunan peta bisnis, e-government, e-office. Adapun pengungkit keenam ialah penguatan sistem pengawasan. Pengungkit ketujuh adalah akuntabilitas kinerja dan pengungkit kedelapan adalah penguatan layanan publik dengan menyediakan sarana ULT (Unit Layanan Terpadu) untuk mengelola pengaduan dan peningkatan layanan prima dan survei kepuasan masyarakat dan stakeholder lainnya. Lebih dari itu, untuk membangun WBK/ WBBM adalah dengan membangun integritas. “Diharapkan semua pegawai, terlebih mereka yang menduduki jabatan stuktural maupun fungsional tidak hanya memiliki kompetensi dan skill, tetapi juga integritas yang tinggi dalam upaya mencegah penyimpangan dan praktek korupsi”, jelas Prof. Heru.
Sejalan dengan pemikiran diatas, Dekan Fakultas Teknik Prof.Ir. M. Agung Wibowo, MM, MSc, PhD. mengungkapkan kebanggaan Fakultas Teknik terpilih menjadi pilot project menuju predikat WBK/ WBBM tahun 2020 ini. Banyak hal yang dilakukan seperti mewajibkan apel pagi, doa bersama dan yel-yel semangat pagi. Selain juga program rotasi staf maupun pejabat dengan tujuan meminimalisir adanya celah atau penyimpangan yang dilakukan jika terlalu lama menduduki tempat atau jabatan tersebut.