Universitas Diponegoro

Ketua MA M Syarifuddin Jadi Kandidat Guru Besar Undip

SEMARANG – Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Dr Muhammad Syarifuddin SH MH, resmi menjadi kandidat guru besar (profesor) tidak tetap di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Syarifuddin mempresentasikan makalah ilmiah calon guru besar berjudul “Pembaruan Sistem Pemidanaan Dalam Praktik Peradilan Modern” di depan Dewan Profesor dan Senat Akademik Undip, Selasa (12/1/2021).

Ketua Dewan Profesor Undip, Prof Dr Ir Purwanto DEA, saat membuka persidangan mengungkapkan bahwa proses yang sudah dilakukan Dr Syarifuddin selaku kandidat. Mulai dari usulan fakultas, penilaian di tingkat unversitas, dilanjutkan pada Komisi III  Senat Akademik, dan kemudian presentasi karya ilmiah di Sidang Dewan Profesor.

Sidang presentasi karya ilmiah dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum Undip, Prof Dr Retno Saraswati SH MHum. Dalam pengantarnya, Prof Retno mengatakan calon guru besar tidak tetap, Dr HM Syarifuddin SH MH, diusulkan oleh Fakultas Hukum Undip karena telah memenuhi persyaratan, baik secara administrasi, substansi dan prosedur. Yang bersangkutan dinilai telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomer 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Pada jabatan Akademik Pada PTN.

Ketentuan lain seperti Peraturan Rektor Undip No 6 Tahun 2015 tentang Persyaratan Dalam tata Cara Pengajuan Serta Persetujuan Sebagai Profesor atau Guru Besar Tidak tetap Pada Undip, juga sudah dipenuhi. Syarifuddin yang lahir di Baturaja Sumatera Selatan pada 17 Oktober 1954 dan memulai karir sebagai CPNS Hakim tahun 1981, dipandang memiliki karya yang luar biasa, di antaranya 2 tacit, yaitu Pedoman Pemidanaan yang Bijak dan Adil untuk Para Hakim, dan Mewujudkan Peradilan yang Modern dan Mengantisipasi Manajemen Risiko Atas Gugatan Hukumnya di Kemudian Hari.

Tacit atau pengetahuan implisit dari Syarifuddin dianggap penting untuk dikembangkan menjadi pengetahuan eksplisit di perguruan tinggi, dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia. Pemikiran Ketua MA Periode 2020-2025 ini bahkan diakui sangat progresif dan komprehensif dalam upaya mewujudkan keadilan. Civitas academica berharap kehadiran Syarifuddin di kampus tidak hanya menjadi figur panutan dan menularkan ilmunya kepada mahasiswa fakultas hukum, tapi juga ke lembaga-lembaga peradilan.

Dalam paparannya, dia menyatakan bahwa hakim, hukum dan keadilan adalah tritunggal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Hakim memegang peranan penting dalam menyelaraskan hukum dan keadilan. Adapun tindakan menjatuhkan pidana adalah kulminasi dari pergulatan nurani dan kerja kreatif hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Hukum sejatinya adalah seni yang memerlukan perlakuan khusus dari aktor pelaksanannya. Kreasi dalam hukum menuntut padu-padan keseluruhan elemen yang ada di dalamnya. Di situ ada proses memilih dan memilah, lalu menentukan bentuk akhir untuk mengatasi masalah-masalah hukum.

Adanya disparitas pada putusan perkara tindak pidana korupsi pada rentang waktu tahun 2011 sampai 2015, mengusik rasa keadilan. Dari pengalaman dan pendalaman yang dilakukan, Syarifuddin menyimpulkan ada dua yang menyebabkan terjadinya disparitas, yaitu keadilan substantif dan keadian prosedural sehingga ada pertentangan antara disparitas dan kemandirian dalam keadilan.

Paparan Syarifuddin mendapat banyak tanggapan baik yang sifatnta menguatkan maupun kritik untuk penyempurnaan. Di antaranya dari guru besar ilmu lingkungan Prof Dr Sudharto P Hadi dan guru besar ilmu hukum yang juga Rektor Undip, Prof Dr Yos Johan Utama. Sebagai orang non-hukum, Prof Sudharto meminta penegasan apakah dalam pengambilan keputusan tidak ada check and balance untuk meminimalisasi disparitas dan kemandirian, mengingat putusan hakim dibuat oleh suatu majelis.

Prof Yos yang juga seorang pakar hukum administrasi negara setuju adanya semacam guidance atau pedoman, supaya ada kepastian hukum yang lebih terukur. Yakni hadirnya suatu konstruksi kepastian hukum. Menanggapi hal itu kandidat guru besar menyatakan supaya ada kepastian, perlu ada panduan yang runtut. Perbedaan pasti terjadi karena hakim juga manusia, tetapi kalau ada panduan, apa yang menjadi pertimbangan dan alasan putusan ini yang harus dikemukakan hakim sebagai wujud kemandiriannya.

Share this :
Exit mobile version