Universitas Diponegoro

FKM Cetak Sarjana Plus Bersertifikat Kompetensi SMK3 di Wisuda ke-162 UNDIP

SEMARANG – Sebanyak 6 dari 36 orang lulusan program sarjana (S1) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) pada Wisuda ke-162 Universitas Diponegoro (UNDIP) menjadi sarjana plus karena sudah mengantongi sertifikat kompetensi bidang SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Dengan pemilikan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), selain diakui sebagai tenaga ahli KKNI Level 6, mereka juga dinyatakan sebagai profesional yang kompetensi dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau OSH (Occupational Safety and Health) Management System Audit.

Dekan FKM Undip, Dr Budiyono SKM M.Kes, mengatakan dengan sertifikat kompetensi artinya para lulusan tersebut sudah memiliki kewenangan melakukan audit K3 di tempatnya bekerja. Hasil audit K3 yang dilakukan pun mendapat pengakuan secara resmi dan sah sebagai hasil kerja profesional K3.

Menurut dia, program sertifikat kompetensi K3 bagi mahasiswa adalah inisiasi fakultas yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2013 melalui kerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). “Fakultas yang memfasilitasi program ini. Kalau dihitung sejak tahun 2013 sudah banyak sekali yang mendapatkan,” kata Budiyono, Kamis (20/5/2021).

Kepesertaan untuk sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa program sarjana FKM Undip sifatnya terbuka. Selain K3, ada program sertifikasi kompetensi lainnya termasuk sertifkat kompetensi kesehatan masyarakat. Mengacu aturan terbaru, mahasiswa semester akhir bisa ikut program, setelah lulus pelatihan mereka akan mendapat surat keterangan. Sertifikat kompetensi baru diberikan setelah yang bersangkutan lulus dan bekerja.

Dengan pola seperti itu, untuk mendapatkan sertifikat kompetensi tidak harus menunggu lulus dan bekerja, masih skripsi pun bisa. Namun, Budiyono menegaskan, pemberian sertifikat kompetensi SMK3 dari BNSP diberikan setelah mereka lulus dan bekerja.

Sertifikasi SMK3 adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut  PER.05/MEN/1996 pasal 1, sebagai bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Adapun masa berlaku Sertifikat Kompetensi SMK3 adalah 3 tahun.

Sertifikat Kompetensi merupakan pengakuan resmi di samping pengakuan berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. Lulusan program sarjana FKM Undip secara otomatis berada di Level 6 KKNI.

Jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja. Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan terdiri atas Jenjang 1 untuk lulusan pendidikan dasar (SMP); lulusan pendidikan menengah (SMA) setara dengan jenjang 2;  lulusan Diploma 1 setara dengan jenjang 3; lulusan Diploma 2 setara dengan jenjang 4; lulusan Diploma 3 setara dengan jenjang 5; lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana setara dengan jenjang 6; lulusan Magister Terapan dan Magister setara dengan jenjang 8; dan lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9. (tim humas)

Share this :
Exit mobile version