Site icon Universitas Diponegoro

Melihat Persoalan Gender dari Sudut Pandang Pakar Hukum UNDIP

“Gender adalah pembedaan antara perempuan dan laki-laki dalam peran, fungsi, hak, perilaku yang dibentuk oleh ketentuan dan budaya setempat. Gender mengacu pada peran yang dikonstruksikan masyarakat dan perilaku yang dipelajari serta harapan yang dikaitkan pada perempuan dan laki-laki. Perempuan adalah warga negara yang mempunyai hak dan kedudukan yang sama dengan laki-laki dalam hukum dan pemerintahan, memiliki hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dimana pemenuhan hak-haknya telah ditetapkan dalam Konstitusi” ungkap Calon Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Dr. Ani Purwanti, S.H., M.Hum.

Ia menyampaikan sebagai negara yang berdasar pada Pancasila dan Konstitusi serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, Indonesia wajib melakukan berbagai langkah tindak dan terus menerus melakukan serangkaian upaya termasuk strategi nasional untuk pemenuhan hak konstitusional perempuan secara komprehensif dan berkelanjutan. Kesetaraan gender adalah prinsip utama tata kelola lingkungan yang baik dan pembangunan berkelanjutan. Kemajuan menuju kesetaraan gender di sektor perikanan sangat penting untuk hasil pembangunan yang efektif dan adil di negara-negara pesisir termasuk Indonesia.

Indonesia telah menegaskan 40 hak konstitusional warga negara (termasuk perempuan) dimana secara keseluruhan hak hak tersebut dikategorikan dalam 14 rumpun. Meskipun demikian, data dan fakta menunjukkan masih terjadi ketimpangan dan ketidakadilan gender yang dialami perempuan yang dapat dilihat dari ciri cirinya yaitu marjinalisasi, sub ordinasi, stereotype, beban ganda dan kekerasan, baik di wilayah domestik maupun publik. Data ketimpangan dan ketidakadilan gender juga dapat dilihat dari masalah yang terkait dengan pendidikan, kesehatan, keterlibatan pada bidang politik, ketenagakerjaan, perkawinan dan lain-lain.

Pada kenyataannya perempuan nelayan juga mengalami eksklusi sosial yang berdampak pada kelangsungan hidup perempuan. Peran nelayan perempuan setelah melaut terkait dengan pengolahan, pemasaran ikan dan hasil perikanan olahan, keberadaan mereka seringkali tidak dihitung, karena pekerjaan sebagai nelayan dipersepsikan hanya untuk laki-laki. Pemisahan pekerjaan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan asumsi bahwa nelayan hanyalah laki-laki, dan perempuan sebagai pelengkap saja . Kondisi ini merupakan sebuah ironi karena Goals kelima dari 17 Sustainable Development Goals (SDGs) adalah kesetaraan gender.

Karya ilmiah yang disusunnya mengenai Pancasila dan Keadilan Gender : Refleksi Atas Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan di Indonesia bertujuan untuk mengetahui implikasi diskriminasi terhadap nelayan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi daya Ikan, dan Petambak Garam; dan strategi kebijakan untuk mengakui peran dan meningkatkan kesejahteraan nelayan perempuan berbasis kesetaraan gender dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016.

Penelitian tersebut merupakan penelitian socio legal yang ingin mengetahui makna dibalik substansi peraturan perundang-undangan serta pemahaman dari para pembuat kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah mengenai perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam. Penelitian ini dilakukan di Jakarta (Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dewan Perwakilan Rakyat), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah serta beberapa Dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten di Jawa Tengah yakni Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang dan Kabupaten Brebes.

“Berdasarkan analisis diketahui bahwa masih terjadi diskriminasi gender terhadap nelayan perempuan dalam mengakses fasilitas bagi nelayan yang disediakan oleh pemerintah termasuk asuransi nelayan. Hal ini disebabkan dalam pemahaman pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah, penerima asuransi nelayan adalah nelayan pemilik kapal yang identik dengan laki-laki sehingga perempuan tidak bisa mengakses bantuan ini. Perempuan hanya bisa mengakses bantuan apabila didaftarkan oleh suaminya sebagai pemilik kapal. Di sisi lain, peran perempuan sebagai pengolah hasil tangkapan masih dipandang sebagai hal atau aspek sekunder. Pemahaman bahwa peran perempuan juga sebagai hal yang sangat penting, bahkan belum menjadi hal yang utama dan pandangan demikian juga terdapat dalam Pasal 40 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman” tuturnya.

Lebih lanjut Dr. Ani mengatakan, dalam implementasinya negara telah hadir untuk mewujudkan pemenuhan Hak Konstitusional untuk perempuan sekaligus untuk mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan gender melalui Perundang-undangan (Undang-Undang sampai Peraturan Daerah) dan regulasi atau kebijakan khususnya untuk tujuan Indonesia sejahtera, dengan berfokus kepada terpenuhinya hak-hak ekonomi perempuan miskin dan akses perempuan terhadap sumber-sumber ekonomi dan meningkatnya tingkat pendidikan perempuan. Untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis, strateginya adalah menjamin perlindungan hukum bagi perempuan dengan substansi hukum yang adil gender dan prinsip non diskriminasi, menguatkan mekanisme nasional sebagai upaya persuasif preventif, represif dan evaluatif terhadap kebijakan daerah dengan Peraturan lebih tinggi dan Konstitusi, selain itu berkembangnya budaya kondusif bagi perempuan dan anak untuk memperoleh keadilan, kesetaraan dan persamaan.

Upaya lain adalah mewujudkan Indonesia yang berkeadilan dengan menegakkan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berbasis gender, terpenuhinya hak dan jaminan hukum atas layanan bagi perempuan korban kekerasan, perlindungan saksi serta terjaminnya hak perempuan untuk bebas dari diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan yang terdapat dalam kebijakan negara, maupun praktik keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan melihat banyaknya data ketimpangan dan ketidakadilan gender maka diperlukan upaya, baik secara substansi (perundangan-undangan, regulasi, kebijakan), struktur (institusi, lembaga termasuk sumber daya manusia) maupun kultur yaitu kepercayaan, sikap, ide, keyakinan dari seluruh rakyat Indonesia. (Lin-Humas)

 

 

Share this :
Exit mobile version