Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diimplementasikan pada 2026. Menurut MenkoPolhukam, Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi terkait KUHP yang baru. “Harapannya adalah dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penerapan KUHP” Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam acara Sosialisasi KUHP “Kenduri KUHP Nasional” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Gedung Prof. Soedarto S.H., Universitas Diponegoro, Selasa (24/1).
“Tidak mudah mengubah suatu paradigma terutama apabila Undang-undang yang lama telah berlaku lebih dari seratus tahun. Dengan upaya bersama seperti yang kita lakukan pada hari ini niscaya apa yang menjadi misi pembaruan dalam KUHP Nasional dapat tersampaikan dan diterima oleh masyarakat” lanjutnya.
Selain itu, sosialisasi ini dihadiri oleh wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Edward O.S. Hiariej, Direktur Jenderal IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Kominfo, Drs. Bambang Gunawan, M.Si., Rektor Undip, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Undip, Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum., Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, dan Guru Besar FH Undip, Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H.
Rektor juga mengucapkan selamat dan terimakasih kepada para pendahulu diantaranya Prof. Barda, Prof. Darto, Prof Muladi, Prof. Nyoman, dan Prof. Paulus dan semua pihak yang terlibat yang telah memberikan satu amal jariyah yang tak terhingga karena menyangkut 275 juta penduduk Indonesia. “Semoga KUHP ini betul-betul mencerminkan rasa kasih sayang baik bagi pelaku maupun korban” pungkasnya. (Lin/Dyah-Humas)