Universitas Diponegoro kembali mengukuhkan 3 (tiga) guru besar di gedung Prof. Soedarto SH., Tembalang (6/9). Acara pengukuhan Gubes ini merupakan rangkaian kegiatan pengukuhan 25 (dua puluh lima) guru besar Undip yang terjadwal mulai 5 s.d. 19 September 2023. Menyusul agenda pengukuhan 17 (tujuh belas) guru besar baru lagi. Adapun 3 (tiga) guru besar yang dikukuhkan pada hari kedua, Rabu (6/9) sesi pagi adalah Prof. Dr. Lita Tyesta Aldy Listya Wardhani, S.H., M.Hum. (Fakultas Hukum), Prof. Dr. dr. Suhartono, M.Kes. (Fakultas Kesehatan Masyarakat), dan Prof. Agus Setiadi, S.Pt., M.Si., PH.D. (Fakultas Peternakan dan Pertanian).
Pada pidato ilmiahnya, Prof. Lita mengatakan bahwa peraturan daerah pada hakikatnya merupakan pengejawantahan pemberian kewenangan kepada pemerintahan daerah dalam mengurus dan mengatur rumah tangganya. Pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah atau program pembentukan peraturan kepala daerah pada hakikatnya bukan hanya masalah kuantitatif atau angka, namun juga kualitatif atau mutu.
Dilanjutkan Prof. Suhartono yang membahas mengenai kondisi lingkungan yang sangat berpengaruh terhadap status kesehatan masyarakat di suatu wilayah. Selain kondisi sanitasi lingkungan dasar, seperti ketersediaan air bersih dan jamban keluarga, keberadaan bahan toksik di lingkungan harus diwaspadai sebagai salah satu penyebab munculnya permasalahan kesehatan, terutama pada ibu dan anak, yang sangat berpengaruh terhadap kualitas sumberdaya manusia (SDM) saat ini dan di masa mendatang.
Sementara Prof. Agus menyampaikan tentang pendapatan petani/peternak masih rendah hal tersebut dikarenakan skala pengusahaan yang masih rendah, minimnya penerapan teknologi dalam sistem produksi dan pemasaran serta harga yang diperoleh oleh petani masih terbilang rendah dan terlalu berfluktuasi. Perlu adanya standar minimum skala yang diusahakan untuk dapat menjamin efisiensi produksi bagi beberapa komoditas strategis.