Universitas Diponegoro

Kajian DWP UNDIP Tentang Fiqih Berhias Diri Untuk Wanita

Dharma Wanita Persatuan (DWP) Universitas Diponegoro mengadakan pengajian rutin bertajuk “Fiqih Berhias Diri Untuk Wanita” yang diikuti sebanyak 151 peserta secara online dengan platform zoom meeting pada Jumat (23/8). DWP Fakultas Kedokteran (FK) UNDIP sebagai shohibul bait menghadirkan Ustadz KH. Dr. Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc (Pimpinan & Pengasuh Ponpes Darush Sholihin Yogyakarta; CEO Rumaysho.com) untuk menjadi narasumber tausiyah.

Berkesempatan memberikan sambutan selaku Ketua DWP UNDIP, Dewi Suharnomo menyampaikan kecantikan itu menjadi suatu kebutuhan baik secara batiniah maupun lahiriah. Pastinya kecantikan dari dalam (behaviour, akhlak, moral, adab, ilmu yang dimiliki dsbnya) dan luar (penampilan, sikap, tindak tanduk, berucap) harus didukung banyak hal selain berhias itu merupakan suatu kewajiban tentunya di dalam Islam terdapat rambu – rambu sesuai dengan tuntunan Al Quran dan Hadist. “Semoga ilmu tentang fiqih berhias diri yang disampaikan oleh ustadz nantinya bermanfaat untuk kita semua dan dapat diamalkan dalam kehidupan sehari – hari,” tutur Dewi.

Adapun Yetty Yan Wisnu selaku ketua DWP FK UNDIP saat sambutan sebagai tuan rumah mengatakan bahwa berhias atau mempercantik diri adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dari wanita. Dengan berhias wanita biasanya akan merasa lebih percaya diri dan berhias juga merupakan salah satu bentuk syukur seorang wanita atas apa yang telah Allah berikan kepadanya. “Namun Islam juga mengajarkan bagaimana seorang wanita muslimah seharusnya berhias. Maka dari itu kita dapat menambah ilmu berhias agar sesuai dengan tuntunan Islam dan semoga bermanfaat untuk kita semua,” ucap Yetty.

Saat penyampaian tausiyah ustadz KH. Dr. Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc menjelaskan dimasa Rasulullah shallallahu alaihi wa salam wanita yang terbaik mempunyai tiga sifat yakni menyenangkan ketika dilihat suaminya, mentaati suami jika  diperintah, tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci/ marah.

“Membahas wanita terbaik adalah yang menyenangkan ketika dipandang suami dengan berhias atau berdandan istimewa dihadapan suaminya ketika berada dirumah. Islam juga mewanti – wanti para wanita begitupun nasehat kepada suami/ laki – laki untuk menjaga istri dan anak perempuannya ketika berhias di luar rumah karena godaan wanita yang luar biasa,” terangnya.

Berdasarkan QS. Ali Imran: 14 yakni dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan pada perhiasan dunia terutama wanita sebagai hiasan dunia terdepan. Selanjutnya QS. An-Nissa: 27 disebutkan tidaklah manusia itu begitu lemah selain karena godaan wanita.  Begitu juga godaan wanita adalah godaan paling berat (HR. Bukhori No. 5096 dan Muslim No. 2740)

“Pada QS. An Nur ayat 31 disebutkan jangan menampakkan perhiasan kecuali yang biasa nampak. Ayat ini sebagai dasar perhiasan yang tidak boleh ditampakkan yakni celak, henna serta perhiasan, sedangkan perhiasan yang boleh ditampakkan adalah pakaian luar yang tidak memperlihatkan lekuk tubuh juga wajah dan telapak tangan yang biasa untuk keperluan sehari-hari,” imbuhnya.

Perhiasan wanita seperti kalung, gelang, cincin hingga kosmetik dan bedak yang ada di wajahnya hanya boleh ditampakkan pada suami; ayah wanita dan kakeknya ke atas; ayah mertua dan jalur ke atas; anak laki-laki wanita atau anak dari suami; saudara laki-laki kandung atau seayah atau seibu; anak dari sauda laki-laki maupun saudara perempuan (keponakan); wanita muslimah (sebagian ulama menyatakan untuk seluruh wanita termasuk wanita non-muslim); hamba sahaya wanita; laki-laki yang mengikuti wanita dan tidak lagi memiliki syahwat pada hati dan kemaluannya; anak-anak lain yang belum tamyiz (belum bisa mengenal baik dan buruk).

“Sementara untuk nafkah berhias diri itu sesuai kemampuan suami bukan kebutuhan pada istri, hal ini berdasarkan pada QS. Ath Thalaq: 7. Nafkah yang diberikan suami kepada istri (sandang, pangan dan papan) yakni berupa makanan, lauk, pakaian, alat bersih – bersih, peralatan makan, tempat tinggal, perabotan, penyejuk atau pendingin ruangan, pembantu jika dibutuhkan sesuai kemampuan. Mengenai peralatan kebersihan, seorang istri berhak mendapatkan nafkah dari suami seperti sisir, minyak rambut, sabun dan lainnya. Adapun wewangian, celak dan perhiasan merupakan hak suami (tidak termasuk kewajiban suami menyediakannya), tetapi jika suami membelikan barang tersebut istri wajib menggunakannya,” kata ustadz Abduh.

“Selanjutnya perintah berjilbab syar’i bagi wanita ada 12 syarat pakaian wanita salah satunya menutupi aurat dan bukan pakaian tabaruj. Aturan berhias diri bagi wanita seperti larangan menyambung rambut, larangan mencabut atau menghilangkan alis dan bulu mata, larangan mentato, dibolehkan memakai henna pada tangan dan kakinya juga mewarnai kuku dengan catatan tidak tampak diluar, diperbolehkan mewarnai rambut bagi yang telah beruban tetapi menghindari warna hitam; boleh berhias diri menggunakan emas dan perak sesuai kebiasaan tetapi tidak boleh menampakkan pada laki – laki,” jelasnya.

Pengajian DWP UNDIP dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab. Peserta pengajian dengan antusias melontarkan pertanyaan – pertanyaan kepada narasumber secara langsung maupun tertulis. Sesi tanya-jawab ini terlaksana secara interaktif dan tertib disertai dengan doa bersama sebagai penutupan acara pengajian. (DHW-Humas)

 

Share this :
Exit mobile version