UNDIP – Semarang. Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Diponegoro melaksanakan bimbingan teknis bagi UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) dan Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 13 November 2024. Kegiatan berlangsung di Ruang Seminar II Gedung Muladi Dome, kampus UNDIP Tembalang. Kegiatan ini digelar dalam rangka pelaksanaan Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) Universitas Diponegoro terkait Pengendalian Gratifikasi.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Suharnomo, S.E.,M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini mendukung terwujudnya good governance dan kemandirian. Good governance merupakan prinsip tata kelola yang baik dalam suatu perguruan tinggi. Tata kelola yang baik sangat penting untuk menjamin kualitas pendidikan, transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan sumber daya yang efektif dan efisien. Adapun kemandirian menjadi salah satu pijakan untuk kreatif berinovasi dan meningkatkan potensi menghadapi daya saing.
Hadir sebagai narasumber dari KPK RI, Muhammad Indra Furqon, Widyaiswara Ahli Madya KPK RI, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, menyampaikan materi berjudul “Membangun Integritas dan Budaya Anti Grafitikasi”. Ia menyebutkan definisi dan bentuk gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas meliputi: uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, fasilitas lainnya. Dijelaskan pula unsur pidana berkaitan dengan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni UU nomor 20 tahun 2001 pasal 12B ayat 1 dan 12B ayat 2.
Maka perlu adanya Program Pengendalian Grafitifikasi yakni program yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.
Adapun Program Pengendalian Grafitifikasi meliputi: pemetaan titik rawan gratifikasi; peraturan pengendalian gratifikasi internal; pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG); dan sosialisasi dan kampanye buda antigratifikasi.
Dilanjutkan dengan sharing session dengan narasumber kedua yang menjabat Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Pengaduan Universitas Brawijaya, Shanti Riskawati, SH.,MKn., CLA yang berbagi tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Universitas Brawijaya.
Dengan menggandeng perguruan tinggi atau kampus, KPK berharap universitas atau kampus dapat turut berperan dalam menjaga lingkungan kerja yang sehat, bebas dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme serta gratifikasi. Selain itu pula, kampus diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai anti KKN dan anti gratifikasi dalam perkuliahan untuk membangun individu yang berintegritas. (Ut-media relations)