MajelisWaliAmanat (MWA) dan Senat Akademik (SA)
Fakultas/Sekolah
Lembaga :
- Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2MP)
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)
- Lembaga Pengelola Program Studi di Luar Kampus Utama (LPPSDKU)
Badan
- Badan Perencanaan dan Pengembangan (BPP)
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)
- Badan Pengelola Usaha, Bisnis Komersial dan Analisis Resiko (BP UBIKAR)
BIRO
- Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK);
- Biro Umum dan Keuangan (BUK);
- Biro Komunikasi dan Bisnis (BKB)
- Bagian Layanan Terpadu, dan Hubungan Masyarakat
- Sistem Informasi dan Pelaporan
- Biro Inovasi dan Kerja Sama (BIKS).
- Bagian Inovasi
- Bagian Kerjasama
Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND)
Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND)
DIREKTORAT
- Direktorat Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni;
- Direktorat Keuangan dan Akuntansi;
- Direktorat Aset dan Perancangan;
- Direktorat Teknologi Informasi, Komunikasi dan Pelaporan;
- Direktorat Inovasi dan Kerja Sama Industri;
- Direktorat Science Techno Park.
UPT (Unit Pelaksana Teknis)
- UPT Perpustakaan dan Undip Press
- UPT Laboratorium Terpadu
- UPT Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Kantor
- Kantor Hukum
- Kantor Urusan Internasional
- Kantor Pemeringkatan / (World Class University)
- Kantor Pengadaan Barang dan Jasa
- Kantor Sekretariat dan Protokol Universitas
- Kantor Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
Satuan Pengawas Internal (SPI)
Dewan Penasihat Universitas
Unit Usaha
- Unit Usaha Rusunawa
- Unit Usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar
- Unit Usaha Pendidikan Anak Usia Dini
- Unit Usaha Training dan Consulting
- Unit Usaha Sarana Olah Raga
Sumber : Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2021