Fakultas Kesehatan Masyarakat

Sejarah

Keberadaan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro berawal dari terbitnya Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro No.01/SK/PT.09/1985 tanggal 4 Januari 1985 tentang berdirinya Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (PSKM-FK UNDIP)

Dalam pengembangannya menjadi fakultas, PSKM FK-UNDIP mendapatkan bantuan dana dari proyek pengembangan FKM se-Indonesia yang merupakan proyek kerja sama antara Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan USAID.

Setelah semua persyaratan berdirinya sebuah fakultas dipenuhi, maka pada tanggal 21 November 1993 keluarlah surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0369/O/1993 tentang berdirinya Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Diponegoro. Sejak itu Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro secara resmi menjadi fakultas sendiri.

Pada awal pendiriannya, PSKM FK- UNDIP hanya menerima mahasiswa S1-2 tahun (Program Lintas Jalur) yang umumnya berasal dari instansi-instansi di lingkungan Departemen Kesehatan. Sejak tahun akademik 1986/1987 mulai menerima mahasisiwa lulusan SMA melalui jalur Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) dan Program Seleksi Siswa Berpotensi (PSSB).

Pada tahun akademik 1997/1998, FKM UNDIP mulai menerima mahasiswa non reguler lulusan D-3, sedangkan non reguler dari SMA dibuka mulai tahun 2005. Pada tahun akademik1999/2000 juga telah diselenggarakan program pendidikan penjejangan D-3 ke S-2 melalui kerjasama dengan Health Project-V (HP-V) Departemen Kesehatan. Selanjutnya pada tahun akademik 2001/2002 juga dibuka kelas khusus Kerjasama antara FKM UNDIP dengan PEMDA Kabupaten.

Pada tahun akademik 1999/2000, dibuka program studi Strata 2 (S-2/Magister) Ilmu Kesehatan Masyarakat atau MIKM, tahun 2001 dibuka 2 program studi Magister yaitu Program studi Magister Promosi Kesehatan dan Magister Kesehatan Lingkungan dan pada tahun 2014 dibuka program studi Strata 3 (S3/Doktor) Kesehatan Masyarakat sehingga program studi yang ada di Fakultas Kesehatan Masyarakat menjadi :

  1. Program S-3/Doktor Kesehatan Masyarakat.
  2. Program S-2/Magister Kesehatan Masyarakat.
  3. Program S-2/Magister Kesehatan Lingkungan.
  4. Program S-2/Magister Promosi Kesehatan.
  5. Program S2/Magister Epidemiologi
  6. Program S-1/Sarjana Kesehatan Masyarakat.
  7. Program S1/Sarjana Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

Visi

Menjadi Lembaga Pendidikan Tinggi di Bidang Kesehatan Masyarakat yang Unggul di Tingkat Internasional pada Tahun 2024

 

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan kesehatan masyarakat yang bermutu untuk menghasilkanlulusan yang profesional, kompetitif, adapatif terhadap perkembangan teknologi (RI 4.0) dan berkarakter di tingkat nasional dan internasional;
  2. Menyelenggarakan penelitian yang inovatif di bidang kesehatan masyarakat yang didukung kemajuan teknologi untuk penyelesaian masalah kesehatan masyarakat, baik oleh dosen, tendik dan atau mahasiswa;
  3. Menyelenggarakan publikasi dan utamanya pada jurnal bereputasi dan kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual, baik oleh dosen, tendik dan atau mahasiswa;
  4. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan kesehatan masyarakat, baik oleh dosen, tendik dan atau mahasiswa;
  5. Menyelenggarakan pengelolaan, pengembangan sumber daya manusia dan institusi penyelenggara pendidikan tinggi kesehatan masyarakat berdasarkan asas tata pamong yang baik (good governance) dan akuntabilitas;
  6. Menyelenggarakan kerjasama dan kemitraan di tingkat nasional dan internasional dalam mendukung pendidikan, penelitian, inovasi, publikasi, pengabdian, dan penyelesaian masalah di bidang kesehatan masyarakat.

 

Tujuan

  1. Menghasilkan lulusan yang berjiwa Pancasila dan mempunyai kepedulian sosial, serta memiliki profil lulusan Universitas Diponegoro yaitu COMPLETE (Communicator, Professional, Leader, Entrepreneur, Thinker, Educator);
  2. Menghasilkan publikasi pada jurnal internasional bereputasi, karya yang mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual yang bermanfaat bagi pengembangan kesehatan masyarakat;
  3. Membantu pemecahan masalah kesehatan masyarakat baik di tingkat lokal, nasional, dan internasional;
  4. Menyelenggarakan pendidikan tinggi kesehatan masyarakat yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku;
  5. Menyelenggarakan kerjasama dan kemitraan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian di bidang kesehatan masyarakat dengan institusi pemerintah maupun swasta di tingkat nasional dan internasional.