Tim Teknis Perizinan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah telah dibentuk melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 523.33/54 Tahun 2020 tanggal 30 September 2020. Dua anggota Center for ICZM Undip yang dipercaya untuk menjadi Tenaga Pakar dalam tim teknis tersebut yaitu Dr. Muhammad Helmi sebagai ahli pemetaan dan Dr. Aris Ismanto sebagai ahli oceanografi/modeling.
Tim Teknis ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Tugas tim teknis antara lain memberi tanggapan dan proses verifikasi atas permohonan informasi, izin lokasi, dan izin pengelolaan perairan, memberikan pertimbangan teknis dan memberi masukan terkait pengelolaan ruang laut sebagai bahan evaluasi RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil).
Pada hari Kamis, 8 Oktober 2020, Dr. Muhammad Helmi dan Dr. Aris Ismanto sebagai perwakilan dari Center for ICZM Undip menghadiri pertemuan yang membahas tata kerja, tugas, dan alur kerja tim teknis tersebut. Dengan adanya perwakilan yang terlibat dalam tim teknis ini, diharapkan kiprah Center for ICZM Undip akan semakin melebar dan terkenal baik di dalam maupun di luar lingkungan Undip dalam bidang pengelolaan pesisir.