Banyaknya korban “klik sembarangan” pada tautan yang diberikan nomor asing memicu terjadinya keresahan masyarakat karena sempat menjadi korban pinjaman online illegal. Praktik pinjaman online (pinjol) illegal saat ini sedang marak di sejumlah kota dalam beberapa tahun terakhir ini. Pinjol sering menawarkan kemudahan dalam pinjaman, selain itu juga menjanjikan pelayanan dan kecepatan pencairan dana yang menggiurkan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Dalam sebagian besar kasusnya, masyarakat terjerat pinjol karena perilaku yang konsumtif, minimnya literasi keuangan serta kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19. Sehingga kerap kali masyarakat tidak memperhatikan bunga tinggi yang ditawarkan pinjol illegal yang berakibat merugikan masyarakat sendiri.
Untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai bahaya pinjaman online sekaligus mengetahui cara mengecek legalitas pinjaman online hingga cara melaporkan pinjaman online illegal, Aizzatin Nada mahasiswi KKN TIM II Undip dari program studi Administrasi Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) memberikan edukasi dan pelatihan pengecekan legalitas pinjaman online untuk menghindari bahaya pinjaman online illegal yang merugikan masyarakat.
Sosialisasi ini dilakukan pada tanggal 14 Juli 2023 di Balai Desa Klewor yang dihadiri oleh pelaku UMKM dan Ibu-ibu PKK Desa Klewor. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan mampu mengenali atau mengidentifikasi jenis pinjaman online illegal, sehingga tidak terjerumus pada pinjaman online illegal yang merugikan.
Aizzatin Nada mahasiswa program studi Administrasi Bisnis Universitas Diponegoro – TIM KKN II Undip.
Lokasi KKN : Desa Klewor, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali