Pelaporan

Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program Bidikmisi, masing-masing pengelola program (Tim Pengelola Pusat dan Tim Pengelola Perguruan Tinggi) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait.
Hal-hal yang dilaporkan oleh pengelola program adalah yang berkaitan dengan data/statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan dan pemanfaatan dana, serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.

A. Tim Pengelola Pusat
Tim Pengelola Pusat harus membuat laporan-laporan sebagai berikut:

  1. Laporan realisasi penyerapan dana Bidikmisi
  2. Laporan indeks prestasi (IP) penerima Bidikmisi
  3. Statistik Penerima Bantuan yang disusun berdasarkan data yang diterima dari Tim Pengelola PT.
  4. Hasil monitoring dan evaluasi yang berisi tentang jumlah responden, waktu pelaksanaan, hasil monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan rekomendasi.
  5. Kegiatan lainnya, seperti sosialisasi, pelatihan, dll.
    Laporan akhir tahun harus diserahkan ke Menteri pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

B. Tim Pengelola Perguruan Tinggi
Tim pengelola perguruan tinggi harus membuat laporan-laporan sebagai berikut.

  1. Laporan realisasi penyerapan dana Bidikmisi (mahasiswa baru dan on going)
  2. Laporan penetapan penerima Bidikmisi melalui SIM Bidikmisi
  3. Laporan perkembangan indeks prestasi (IP) penerima Bidikmisi melalui http://simb3pm.dikti.go.id
  4. Laporan pengganti penerima Bidikmisi
  5. Kegiatan lainnya, seperti sosialisasi, pelatihan, pendidikan karakter, dll.