Menindaklanjuti uraian SE Rektor No. 9/UN7.P/SE/2020 tentang penanggulangan Virus Corona (Covid-19) maka diterbitkannya kembali penjelasan pada Surat Edaran Rektor UNDIP No. 14/UN7.P/SE/2020.
Dalam Surat Edaran No. 14/UN7.P/SE/2020 disampaikan beberapa hal yang belum dijelaskan dalam Surat Edaran sebelumnya, antara lain :
- Semua kegiatan yang melibatkan kunjungan baik dari atau akan ke luar negeri dalam kurun waktu dari ditetapkan surat edaran ini sampai 30 Juni 2020 dibatalkan, sementara untuk kegiatan setelah 30 Juni 2020 menunggu perkembangan yang ada.
- Bagi warga kampus Universitas Diponegoro yang ak.an melakukan kunjungan luar negeri, keputusan untuk berangkat ataupun menunda merupakan keputusan pribadi dan tanggung jawab sendiri.
- Bagi warga kampus Universitas Diponegoro yang baru saja pulang dari perjalanan luar negeri untuk segera melaporkan diri ke Kantor Urusan Internasional di Rektorat Universitas Diponegoro Gedung Widya Puraya melaui link: http://tiny.cc/incomingreport-Undip RSND untuk melakukan proses pendataan dan pemeriksaan di Rumah Sak.it Nasional Diponegoro dan kemudian tidak beraktifitas di lingkungan Universitas Diponegoro atau mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Universitas Diponegoro selama 14 hari.
- Bagi semua pimpinan di lingkungan Universitas Diponegoro wajib memastikan sebagaimana pada poin angka 3 (tiga) sudah melaporkan diri melalui link di atas.
Download File : SE Rektor UNDIP No. 14/UN.7/SE/2020