Upaya Pencegahan Virus Corona (Covid-19) di Lingkungan UNDIP

Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang telah ditetapkan oleh BNPB sebagai bencana nasional, maka Universitas Diponegoro telah mengeluarkan beberapa kebijakan Surat Edaran yang harus dilaksanakan oleh segenap sivitas akademika di lingkungan UNDIP.

Berdasarkan SE Rektor UNDIP No. 9/UN.7.P/SE/2020 dan SE Rektor UNDIP No. 14/UN.7.P/SE/2020 yang telah diterbitkan sebelumnya, maka diterbitkanlah kebijakan selanjutnya yaitu Surat Edaran No. 20/UN7.P/SE/2020.

Pada Surat Edaran Rektor UNDIP No. 20/UN7.P/SE/2020 diuraikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Kegiatan perkuliahan dan pembimbingan/asistensi yang dijadwalkan tanggal I6 Maret 2020 sampai
    dengan 21 Maret 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dilaksanakan pada waktu yang lain,
  2. Pada tanggal 16 sd 21 Maret 2020 mahasiswa tidak perlu hadir di kampus, sementara kegiatan administrasi kepegawaian lainnya tetap berjalan seperti biasa;
  3. Kegiatan perkuliahan dan pembimbingan/asistensi setelah tanggal 21 Maret 2020 akan dilaksanakan dengan pola daring (on line).
  4. Pelaksanaan kegiatan perkuliahan danpembimbingan akan dilakukan secara daring sampai akhir semester l atau dalam batas waktu tertentu dengan memperhatikan kondisi yang ada;.
  5. Pola perkuliahan daring dan pembimbingan/asistensi bersifat opsional artinya dapat dilakukan dalam berbagai benluk sesuai kaidah yang berlaku dengan tetap memperhatikan learning outcome;
  6. Para pemimpin Fakultas/sekolah menentukan bentuk perkuliahan praktik dengan tetap mengacu pada penghindaran tatap muka secara langsung. Jika pelaksanaan perkuliahan praktik tidak dapat dihindari maka wajib melakukan mitigasi pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah
  7. Para pemimpin Fakultas/Sekolah wajib memastikan keberhasilan pelaksanaan perkuliahan dan pembimbingan/asistensi dengan pola daring;
  8. Para pemimpin unit wajib menyiapkan, melaksanakan segala upaya serta hal yang dibutuhkan untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dan melaporkannya kepada Rektor paling lambat tanggal 21 Maret 2020;
  9. Pelaksanaan Wisuda pada semester I ditunda pelaksanaannya, sementara ljasah dan Transkrip serta Sertifikat Cumlaude dapat diambil mahasiswa pada waktu yang telah ditelapkan;
  10. Semua kegiatan yang berpotensi pengumpulan massa baik dilakukan di dalam area kampus UNDIP maupun di luar kampus ditunda atau dibatalkan sampai kondisi memungkinkan:
  11. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada msyarakat harus tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19
  12. Semua perjalanan dinas pegawai UNDIP disarankan ditunda atau dibatalkan, dan keputusan untuk menunda atau membatalkan perjalanan dinas menjadi beban dan tanggung jawab pribadi;
  13. Semua perjalanan mahasiswa dalam rangka kegiatan kemahasiswaan UNDIP disarankan ditunda atau dibatalkan, dan keputusan untuk menunda atau membatalkan perjalanan dinas menjadi beban dan tanggungjawab pribadi;
  14. Segenap civitas UNDlP diharapkan tetap menjaga kondisivitas Lingkungan serta wajib berperan serta aktif dalam turut mencegah penyebaran Covid – 19;

Download FILE : Surat Edaran Rektor UNDIP No. 20/UN7.P/SE/2020

Share this :

Category

Arsip

Related News