,

Undip Dukung Kebijakan Pemerintah Terapkan Kawasan Industri Hijau

SEMARANG–Universitas Diponegoro (Undip) mendukung upaya pemerintah melalui Kementerian Perindustrian untuk menerapkan kebijakan kawasan industri hijau (KIH) atau eco industrial park. Hal itu dinyatakan Dekan Sekolah Pasca Sarjana Undip Dr. RB Sularto, S.H., MHum, dan Prof. Dr. Ir. Purwanto, DEA dari Pusat Riset Teknologi Hijau Sekolah Pascasarjana Undip, dalam webinar Pengembangan dan Implementasi Kawasan Industri Hijau, Sabtu (25/7/2020).

‘’Kegiatan ini kami selenggarakan untuk mendukung pengembangan teknologi hijau. Banyak hal baik dari sisi akademis, praktis serta kebijakan perlu didiskusikan. Selain itu, kami juga melakukan kajian efisien energi di kawasan industri,’’ kata RB Sularto.

Diskusi digelar Pusat Riset Teknologi Hijau (Green Technology Research Center) Sekolah Pasca Sarjana Undip bersama Kementerian Perindustrian. Sebagai moderator diskusi adalah Dekan Fakultas Teknik Undip, Prof. Ir. M Agung Wibowo, MM., MSc., PhD. Adapun pembicara lainnya adalah Direktur Perwilayahan Industri Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian perindustrian, Ignatius Warsito, serta Presdir PT. AKR Corporindo, Haryanto Adikoesoemo. PT. AKR Corporindo adalah perusahaan multinasional yang banyak memasok bakar dan gas alam untuk kawasan industri.

Menurut Sularto, penerapan kawasan industri hijau (KIH) hakekatnya adalah itikad baik untuk menciptakan efisiensi industri dalam negeri yang ramah lingkungan. Kehadiran kawasan industri di sejumlah kabupaten dan kota memerlukan dukungan pemerintah agar bisa menjadi kawasan industri hijau.

Prof. Purwanto dari Pusat Riset Teknologi Hijau Sekolah Pasca Sarjana Undip mengingatkan seharusnya dalam pengembangan kawasan, konsep KIH harus dirancang sejak awal. Memang, bisa juga menghijaukan kawasan industri yang telah beroperasi tapi butuh upaya ekstra. ‘’Butuh pendekatan serta praktek untuk menciptakan produksi yang bersih,”ujarnya.

Inti kawasan industri hijau, menurut Purwanto, adalah terjadinya sinergi antarindustri dalam suatu kawasan, serta terbentuknya jejaring industri hijau. Di sini para pelaku secara bersama meningkatkan kinerja lingkungan, ekonomi, dan sosialnya melalui pengelolaan isu lingkungan dan sumberdaya. Ke depan, tambahnya, kebijakan KIH akan menjadikan kawasan industri cerdas.

Yang perlu diperhatikan, desain KIH harus mendasarkan pada sejumlah ukuran kebutuhan dan fasilitas umum penunjang seperti ketersediaan listrik, air, instalasi pengolahan limbah bersama, daur ulang limbah, reparasi perlatan, riset dan pendidikan serta pelatihan bagi tenaga kerja.

Untuk kawasan yang belum didesain sesuai konsep KIH, diperlukan komitmen para pengelola top industri yang ada. Perlu dilakukan identifikasi dan peluang kerjasama agar terbangun simbiosis yang saling menguntungkan untuk meningkatkan kinerja lingkungan. “Kita bisa mencotoh KIH yang sudah ada,’’ jelasnya.

Direktur Perwilayahan Industri Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian perindustrian, Ignatius Warsito, mengungkapkan konsep KIH merupakan mengimplementasikan UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang tujuannya mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, dan industri hijau.

“Pemerintah dalam RPJMN 2020-2024 menargetkan penambahan 27 kawasan industri baru. Pada arah kebijakan nasional, kami berharap pengembangan kawasan industri ini tidak sebatas memanfaatkan ruang dan lahan, namun ramah lingkungan dan bisa mengiplementasikan industry 4.0,” kata Warsito.

Untuk target 27 unit kawasan industry, 9 kawasan di antaranya merupakan prioritas, sedangkan 18 lainnya merupakan kawasan industri pengembangan. Adapun status pengelola kawasan industri tersebut meliputi BUMN dan Afiliasi, BUMD, dan swasta.

“Kemarin kami kunjungan ke Batang, kawasan baru ini ramah lingkungan. Namun kami menyarankan penggunaan kecerdasan buatan supaya pemanfaatan air dan transportasinya lebih efisien. Dengan begitu, kita mampu bersaing secara internasional,” tuturnya.

Terkait infrastruktur, pemerintah terus mendorong sarana penunjang di kawasan industri seperti akses tol, pelabuan dan jalur kereta api untuk menjamin kelancaran distribusi. Juga diperhatikan ketersediaan air, listrik dan gas.

Share this :

Category

Arsip

Related News