BP-ULP Universitas Diponegoro menyelenggarakan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar dengan peserta pembelajaran secara online bersama BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Sragen, Rabu (21/4).
Pengadaan Barang/Jasa mesti diatur bukan saja agar pengadaannya dapat berjalan dengan efektif dan bisa dipertanggungjawabkan, tetapi juga harus bisa membantu pemerintah dalam hal peningkatan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan juga peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan. Agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut tidak melanggar hukum maka pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan khusus sebagai dasar atau pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.
Zainal Fanani Rosyada, ST, MT., selaku narasumber menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kontrak ada hal-hal yang harus diperhatikan antara lain penetapan SPPBJ, Penandatangan Kontrak, Pemberian Uang Muka, Pembayaran Prestasi Pekerjaan, Perubahan Kontrak, Penyesuaian Harga, Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak, Pemutusan Kontrak, Serah Terima Hasil Pekerjaan dan/atau Penanganan Keadaan Kahar.
“Dalam ikatan perjanjian, PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN atau APBD” terangnya.
Mengenai keadaan darurat, ia menjelaskan keadaan darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana. “Keadaan darurat diantaranya meliputi bencana alam, bencana non alam atau bencana sosial, pelaksanaan operasi pencarian dan dan pertolongan, kerusakan sarana prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik dan pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana” ujarnya. (Linda-Humas)