Akreditasi Rumah Sakit merupakan pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan. Pada tanggal, 13, 16 sampai dengan 17 Desember 2022, Rumah Sakit Diponegoro melaksanakan kegiatan Survei Akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP) Sesuai Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Tahun 2022.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Wakil Rektor III Prof. Budi Setiyono, S.Sos., M.Pol.Admin., Ph.D. menyampaikan akreditasi selain secara formal merupakan suatu keperluan untuk sebuah pengakuan status tetapi yang lebih penting adalah menerima masukan-masukan bagaimana dalam bekerja dan melayani khususnya pada pasien.
“Semoga proses akreditasi dapat terlaksana dengan baik, secara substansif tentu dapat meningkatkan kinerja kita” lanjut Prof. Budi.
Dalam kesempatannya, Direktur Utama RSND, Dr. dr. Sutopo Patria Jati, M.M., M.Kes. mengatakan survei akreditasi rumah sakit adalah kegiatan penilaian di tempat untuk mengukur seberapa jauh rumah sakit mematuhi standar yang ditetapkan. “Mudah-mudahan kegiatan ini berjalan lancar dan RSND memenuhi standar akreditasi” pungkas dr. Sutopo.
Akreditasi menjadi suatu ketentuan pengamatan yang dilakukan pada lembaga pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk memenuhi standar akreditasi yang telah ditentukan oleh pihak pemerintah. Akreditasi ini dilaksanakan oleh lembaga akreditasi yang professional. Tujuan utama akreditasi adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, mutu dan penyelenggaraan pelayanan, serta mengatur risiko dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi. (Lin-Humas)