“Pengisian Pangkalan Data Sekolah atau PDSS harus diperhatikan benar-benar dan menghindari kecurangan dalam pengisiannya, PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggungjawab Kepala Sekolah”. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Aris Triwiyatno, ST, MT., selaku koordinator pelaksanaan LTMPT Universitas Diponegoro, dalam acara Sosialisasi SNMPTN dan SBMPTN di wilayah Kabupaten Batang, bertempat di Aula SMA N 1 Batang(12/12).
“Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan tidak akan diikutsertakan dalam SNMPTN tahun berikutnya dan siswa yang dintakan lulus SNMPTN namun terbukti melakukan kecurangan dibatalkan status kelulusannya” lanjutnya.
Mengenai peserta pelamar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Afirmasi Pendidikan Daerah 3T (ADiK) siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan KIP kuliah. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik yang dinyatakan tidak lulus SNMPTN 2020, menggunakan NISN dan NPSN untuk mendaftar UTBK dan tidak dikenakan biaya ujian. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADiK yang telah dinyatakan lulus SNMPTN 2020, tidak diperbolehkan mendaftar SBMPTN.