Dalam menyikapi perkembangan penyebaran virus corona serta infeksinya (COVID-19) serta tindak lanjut Surat Edaran sebelumnya, maka Pirnpinan Universitas Diponegoro mengambil kebijakan sebagai berikut:
- Mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai waktu yang ditentukan kemudian segenap tenaga kependidikan bekerja dan berdiam di kediaman masing-masing kecuali pegawai pada bidang-bidang sebagai berikut:
- Keuangan
- Rumah tangga
- Teknologi Informasi
- Keamanan
- Kebersihan
- Pimpinan unit pada bidang-bidang yang diperkecualikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) di atas mengatur jadwal shift kerja dengan memperhatikan kebutuhan serta kondisi yang ada serta mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Kepala Biro bekerja di kantor pada hari Senin dan Kamis, selebihnya bekerja dan berdiam di kediaman masing-masing dengan tetap memonitor pelaksanaan bekerja dari rumah pegawai tenaga kependidikan;
- Untuk keperluan yang sangat mendesak dan strategis, pimpinan unit berwenang memanggil pegawai untuk melaksanakan tugas tertentu ;
- Mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai waktu yang ditentukan kemudian segenap Dosen/Tenaga Pendidik melakukan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan berdiam di kediaman masing-masing kecuali pejabat tugas tambahan sebagai berikut:
- Rektor
- Wakil rektor
- Dekan
- Wakil Dekan
- Ketua Lembaga
- Wakil /Sekretaris lembaga
- Sekretaris pimpinan a,b,c dan e
Pejabat tugas tambahan serta pegawai yang diperkecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas akan diatur jadwal shift kerja masuk setiap hari Senin dan Kamis, selebihnya bekerja dan berdiam di kediaman masing masing dengan tetap memonitor pelaksanaan bekerja dari rumah;
Download FILE : SE Rektor UNDIP No. 22/UN7.P/SE/2020