Pengaturan Kedua Perihal Kerja Pegawai dalam rangka Pencegahan Virus Covid-19 di Lingkungan UNDIP

Dalam menyikapi perkembangan penyebaran virus corona serta infeksinya (COVID-19) serta tindak lanjut Surat Edaran sebelumnya, maka Pirnpinan Universitas Diponegoro mengambil kebijakan sebagai berikut:

  1. Mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai waktu yang ditentukan kemudian segenap tenaga kependidikan bekerja dan berdiam di kediaman masing-masing kecuali pegawai pada bidang-bidang sebagai berikut:
    1. Keuangan
    2. Rumah tangga
    3. Teknologi Informasi
    4. Keamanan
    5. Kebersihan
  2. Pimpinan unit pada bidang-bidang yang diperkecualikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) di atas mengatur jadwal shift kerja dengan memperhatikan kebutuhan serta kondisi yang ada serta mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Kepala Biro bekerja di kantor pada hari Senin dan Kamis, selebihnya bekerja dan berdiam di kediaman masing-masing dengan tetap memonitor pelaksanaan bekerja dari rumah pegawai tenaga kependidikan;
  3. Untuk keperluan yang sangat mendesak dan strategis, pimpinan unit berwenang memanggil pegawai untuk melaksanakan tugas tertentu ;
  4. Mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai waktu yang ditentukan kemudian segenap Dosen/Tenaga Pendidik melakukan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan berdiam di kediaman masing-masing kecuali pejabat tugas tambahan sebagai berikut:
    1. Rektor
    2. Wakil rektor
    3. Dekan
    4. Wakil Dekan
    5. Ketua Lembaga
    6. Wakil /Sekretaris lembaga
    7. Sekretaris pimpinan a,b,c dan e

Pejabat tugas tambahan serta pegawai yang diperkecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas akan diatur jadwal shift kerja masuk setiap hari Senin dan Kamis, selebihnya bekerja dan berdiam di kediaman masing masing dengan tetap memonitor pelaksanaan bekerja dari rumah;

Download FILE : SE Rektor UNDIP No. 22/UN7.P/SE/2020

Share this :

Category

Arsip

Related News