Site icon Universitas Diponegoro

Prof. Dr. I Nyoman Widiasa, S.T., M.T.: Undip Memiliki Komitmen Yang Tinggi Dalam Mendukung Lahirnya Kekayaan Intelektual

Peningkatan perlindungan terhadap kekayaan intelektual (KI) merupakan salah satu upaya untuk mendorong gairah atau semangat melakukan aktivitas yang kreatif dan inovatif dalam menghasilkan hal-hal  yang baru serta bermanfaat. Tanggung jawab perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya dipegang oleh pemerintah tetapi juga oleh lembaga atau institusi terkait, termasuk perguruan tinggi.

Di Universitas Diponegoro pengelolaan kekayaan intelektual universitas dilakukan oleh Direktorat Inovasi dan Pengembangan Hasil Riset , di bawah Wakil Rektor Riset dan Inovasi. Prof. Dr. I Nyoman Widiasa, S.T., M.T., selaku Direktur Inovasi dan Pengembangan Hasil Riset Universitas Diponegoro, menyampaikan tugas dan fungsi Direktorat Inovasi dan pengembangan Hasil Riset telah tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja unsur-unsur di bawah rektor.

“Tugas utama Direktorat Inovasi dan pengembangan Hasil Riset adalah melaksanakan perencanaan pengembangan program strategis di bidang inovasi dan pengembangan hasil riset, terkait dengan tugas tersebut, fungsi yang dijalankan adalah fungsi yang berkaitan dengan inovasi dan fungsi yang berkaitan dengan pengembangan hasil riset, sedangkan salah satu program strategis yang telah dikembangkan adalah meningkatkan jumlah kekayaan intelektual Universitas Diponegoro” tuturnya.

Prof. Nyoman mengatakan sebelum tahun 2016, Undip baru memiliki 26 hak paten dan paten sederhana, kemudiam dalam waktu 5 tahun ini, Direktorat Inovasi dan pengembangan Hasil Riset mendapat tugas untuk melakukan tata kelola terhadap kekayaan intelektual hingga Undip mencapai 506 hak paten dan paten sederhana. “Hasil capaian tersebut tentunya luar biasa bagi Undip, selain itu tahun 2017 dan tahun 2018, Undip mendapatkan penghargaan pendaftar kekayaan intelektual dalam hal ini paten terbanyak dalam kategori Perguruan Tinggi, dua tahun berturut-turut Undip menempati peringkat pertama” terangnya..

Kategori karya dan penemuan dapat dipatenkan berdasarkan karakteristik tertentu. Dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. Karya atau penemuan yang dapat di patenkan harus memenuhi syarat secara substantif. Menurut Prof. Nyoman perlu pemahaman yang baik, bahwa paten bukanlah kekayaan intelektual yang lebih dari yang lain, tetapi semua kekayaan intelektual itu sebenarnya memiliki nilai yang sama. “Syarat utama dari paten yang diberikan oleh Direktorat Kekayaan Intelektual adalah kebaruan, ada langkah inventif atau pembuktian terhadap kebaruan penemuan yang akan diajukan, dapat diterapkan oleh industri serta secara administratif memenuhi ketentuan-ketentuan administratifnya, misalnya jelas siapa inventornya atau ada pemilik paten” ungkapnya.

Lebih jauh Prof. Nyoman menjelaskan bahwa civitas akademika adalah penghasil kekayaan intelektual (dosen, mahasiswa dan didukung tenaga kependidikan). Undip memiliki komitmen yang tinggi dalam mendukung lahirnya kekayaan intelektual tersebut dan Undip telah membuktikan dengan membuat kebijakan bahwa seluruh biaya terkait dengan pendaftaran kekayaan intelektual sampai dengan memperoleh sertifikat dibiayai oleh Undip, “Hal itu adalah komitmen yang luar biasa dari institusi kita, maka kita juga harus mempunyai komitmen untuk berkontribusi. Kesadaran bagi para penghasil kekayaan intelektual  berdampak tinggi pula bagi institusi” ujar Prof. Nyoman.

“Undip telah bergerak menuju World Class University, artinya  Undip memiliki reputasi yang tinggi di bidang akademik, reputasi di bidang employer, dan pendapatan dari kegiatan, salah satunya adalah kekayaan intelektual. Ini terkait erat dengan Direktorat Inovasi dan Pengembangan Hasil Riset untuk bersama-sama dengan unit bisnis yang lain bagaimana kekayaan intelektual Undip yang sudah mencapai 506 bisa terkomersialisasikan atau memberikan dampak sosial yang nyata bagi masyarakat. Jangan berhenti untuk menghasilkan kekayaan intelektual, setiap insan yang ada di Undip khususnya para dosen harus terus berkontribusi untuk bisa menghasilkan kekayaan intelektual” lanjutnya.

“Makna dari kekayaan intelektual adalah berbahagialah menjadi orang kaya, meskipun baru sampai di kekayaan intelektual, kalau kita sudah merasa kaya biasanya makin bersemangat untuk terus berkarya. Dan menjadi orang yang semakin kaya, berarti semakin banyak menghasilkan kekayaan intelektual” pungkasnya.

Tugas-tugas penting Direktorat Inovasi dan Pengembangan Hasil Riset Undip dalam melakukan pelayanan dan pengelolaan kekayaan intelektual tentunya sebagai upaya untuk meningkatkan kekayaan intelektual.  Tugas tersebut diantaranya adalah mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual yang ada pada pusat riset di tingkat fakultas, maupun di tingkat universitas, yang meliputi potensi pemenuhan persyaratan perlindungan kekayaan intelektual sesuai peraturan perundangan yang berlaku, potensi komersial, dan potensi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; melakukan penilaian atau evaluasi bersama direktorat komersialisasi hasil riset mengenai kelayakan teknologi, kelayakan ilmiah, serta keterkinian potensi kekayaan intelektual universitas; melakukan proses pengalihan kekayaan intelektual dari sivitas akademika dan/atau tenaga kependidikan kepada universitas bersama unit kerja lain dalam lingkungan universitas; dan melakukan proses pendaftaran kekayaan intelektual ke direktorat jenderal kekayaan intelektual. (Linda-Humas)

 

 

 

Share this :
Exit mobile version