, , ,

Kuliah Tamu Dr Vijayalakshmi dari SLTU Malaysia di FH UNDIP Bahas Hak Cipta Digital

SEMARANG — Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) mendapat kesempatan kunjungan belajar dari School of Law Taylor’s University (SLTU) Malaysia, Dr. Vijayalakshmi Venugopal, LL.B., LL.M. Dalam kesempatan tersebut Dr Vijayalakshmi memberikan kuliah tamu dengan topik bahasan hak cipta dalam platform digital.

Acara yang dipandu oleh pengajar FH Undip, Rahandy Rizky Prananda S.H., M.H, dan diikuti para mahasiswa hukum Undip mengangkat tema “Copyrights Issue in Digital Platform”, digelar melalui zoom, Rabu (8/9/2021). Dalam pemaparannya, Dr. Vijayalakshmi mengungkapkan bahwa hak kekayaan intelektual memang belum setua hukum kontrak, tetapi posisinya sangat menonjol. Hal itu terjadi karena ada banyak uang yang terlibat di dalam ide tersebut.

Menurut dia, hukum seharusnya merespon dan menjadikan ide sebagai hak kekayaan intelektual juga. Hukum harus memberikan perhatian dan menjaga hak pemilik ide jika dipakai secara komersial atau dihilirisasi.

Vijayalakshmi mencontohkan fenomena “Pet Rock”, yakni mainan koleksi batu halus dari Pantai Rosarito Meksiko yang dipasarkan layaknya hewan peliharaan hidup, dalam kardus custom, lengkap dengan sedotan dan lubang pernapasan. Kreasi yang dirancang eksekutif periklanan Gary Dahl tersebut kini menghasilkan transaksi jutaan dolar AS, sehingga banyak orang yang mendapat keuntungan dari ide tersebut.

Bisnis Pet Rock pun berkembang, bahkan sampai muncul bisnis turunannya seperti panduan bagaimana merawat “binatang peliharaan”tersebut. Bahkan sudah ada sertifikat sebagai bukti keabsahan pemilikannya.

Menghadapi fenomena digital yang sangat pesat, Vijayalakshmi memberikan beberapa saran kepada para creator. Yang pertama, sebelum mengunggah suatu ide yang punya prospek komersial harus memahami aturan hak cipta di negeri tempat kreator berada. Pertimbangkan kelayakan dan kepatutannya.

Saran yang kedua adalah mendaftarkan hak cipta sebuah karya sebelum diunggah di ruang digital. Pendaftaran hak cipta akan menjadi bukti siapa pemilik ha katas karya karya tersebut. “Kalaupun Anda tidak mendaftarkannya, setidaknya jagalah catatan yang baik. Apabila suatu saat nanti ingin menuntut hukum seseorang, orang yang menantang tentunya akan meminta pembuktian,” jelasnya.

Hal ketiga yang disarankan adalah mendeklarasikan kepemilikan di dalam karya, misalnya dengan watermark. Menurutnya hal ini penting juga karena jika ada pengguna yang ingin bernegosiasi terkait lisensi, mereka bisa lebih mudah menelusurinya.

“Kalian bisa membuatnya terlihat jelas dan menunjukkan keseriusan untuk pemberitahuan bahwa kalian pemilik karya. Namun, bisa jadi hal ini membuat karya ciptaan menjadi kurang menarik untuk digunakan lagi, karena orang biasanya memilih gambar yang bersih tanpa watermark,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan apabila seseorang peduli tentang karyanya, disarankan melakukan pemantauan bagaimana karya tersebut digunakan. Meskipun tidak ada garansi semuanya bisa termonitor karena pergerakan di dunia digital sangat cepat, setidaknya upaya tersebut bisa menjadi pengaman atas hak cipta.

Dia mengingatkan pencipta maupun pengguna karya harus paham dan menentukan pada posisi mana mereka melangkah terkait hak cipta. “Ketika kalian paham terkait risiko yang dihadapi, kalian akan bisa memilih bagaimana cara menangani hal yang akan dihadapi ke depan,” pungkasnya. (tim humas).

Share this :

Category

Arsip

Related News