Anggota DPD RI Dr. Abdul Kholik., M.Si Menjadi Narasumber di Kuliah Dosen Tamu FISIP UNDIP

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, Dr. Drs. Hardi Warsono, M.T. menyambut baik acara Kuliah Dosen Tamu Program Studi S1 Administrasi Publik Fisip Undip dengan topik mengenai Peran DPD RI dan Sistem Adminitrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menghadirkan pembicara Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si. selaku anggota DPD RI dan dimoderatori oleh Amni Zarkasyi Rahman, S.A.P., M.Si. (Dosen Departemen Administrasi Publik Fisip Undip), Selasa (17/5).

Dalam kesempatannya Dr. Abdul Kholik menyampaikan parlemen dalam demokrasi modern merupakan etalase suatu negara, di mana keputusan strategis negara dibahas dan diputuskan, terdapat dua sistem mainstream yaitu Unicameral System (satu kamar) dan Bicameral System (dua kamar). Sistem parlemen akan berdampak pada pelaksanaan fungsi legeslasi, yakni pada sistem parlemen satu kamar, proses legislasi selesai dalam satu lembaga. Pada sistem bikameral, fungsi legislasi akan melalui pembahasan dua kamar (double checks legislation).

“Negara-negara yang menerapkan bikameral pada fase awal diterapkan di negara-negara Federal atau Federalis namun dalam perkembangannya juga diterapkan di negara kesatuan atau unitaris. Tahun 1970-an, sebanyak 45 negara, kini sudah 67 negara yang menerapkan sistem parlemen bikameral. Sejumlah negara yang masuk kategori maju seperti AS, Jerman, Prancis, Australia, Belanda, dan lain-lain menggunakan sistem bikameral.  Di Asia negara-negara yang menerapkan antara lain Jepang, India Filiphina, dan lain-lain” jelasnya.

Lebih lanjut Dr. Abdul Kholik menuturkan kelebihan sistem bikameral antara lain memiliki keterwakilan yang lebih lengkap dengan basis penduduk dan wilayah, dapat mencegah munculnya kekuasaan tiranik, baik mayoritas maupun minoritas, dan pengambilan keputusan penting suatu negara (legislasi, anggaran, dll) dilakukan melalui proses dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan secara cermat dan mendalam.

“Proses pembentukan DPD-RI melalui perdebatan yang mencakup tiga kelompok, progresif, moderat, dan konservatif. Kelompok progresif menghendaki model Strong Bicameral, konservatif menolak pembentukan DPD, dan moderat kompromi dengan model yang Soft Bicameral. Pilihan akhirnya adalah model bikameral yang mendekati bentuk Soft Bicameral” terang Dr. Adul Kholik. (Lin-Humas)

Share this :

Category

Arsip

Related News