Dharma Wanita Persatuan (DWP) Universitas Diponegoro rutin menyelenggarakan pengajian. Pada kesempatan kajian yang digelar pada Jumat (27/1) mengulas tema menarik tentang “Jual Beli dan Bentuk-Bentuk Muamalah yang Syari’ah Menuju Berkah” bersama Dr. Fakhrudin Aziz LC., M.A. (Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo) sebagai narasumber.
Mengawali acara pengajian, Erni Agustianto sebagai wakil ketua DWP FPIK Undip sekaligus sohibul bait menyampaikan bahwa di era sekarang ini perkembangan jual beli maupun bentuk-bentuk muamalah lainnya sangat luar biasa apalagi semenjak adanya pandemi Covid, semua menjadi serba online. “Kita pasti berpikir dalam setiap kegiatan jual beli dan bentuk-bentuk muamalah yang kita lakukan apakah sudah sesuai dengan syariat Islam” tuturnya.
Dalam kesempatannya memberikan sambutan, Ketua DWP Undip, Asih Budiastuti Yos Johan Utama menyebutkan bahwa dalam Al-Qur’an sudah diatur sedemikian rupa mulai dari belum lahir sampai lahir hingga meninggal, termasuk kegiatan ekonomi dan segala sesuatunya. “Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengatur untuk kehidupan manusia, dan akhir-akhir ini marak adanya jual beli online seperti yang telah disampaikan yang mana pada waktu dulu belum ada. Inilah yang akan disampaikan oleh Ustadz Fakhrudin nantinya.” Ungkapnya.
“Kita ketahui bersama bahwa jual beli merupakan praktek kehidupan di sekitar kita, setiap saat dan setiap waktu terutama bagi kalangan wanita. Bagaimana supaya nantinya jual beli yang dilakukan sesuai dengan syariat islam dan berkah. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari terutama menjadi seorang ibu yang juga ingin mendapatkan penghasilan tambahan dan membantu ekonomi keluarga serta termasuk pribadi konsumtif sehingga kita harus tahu apa yang harus dilakukan supaya tidak menyalahi aturan agama yang kita anut.” jelas Ketua DWP Undip.
Sementara dalam penyampaian materinya, Dr. Fakhrudin Aziz LC., M.A. mengatakan bahwa jual beli baik secara online maupun secara langsung merupakan sesuatu yang tidak dapat terpisahkan didalam kehidupan sehari-hari. Kesunnahan untuk melakukan kegiatan-kegiatan entrepreneurship termasuk jual beli dibatasi oleh beberapa ketentuan syari’at.
“Terkait dengan praktik jual beli dalam Islam, jual beli dalam istilah Fiqih biasa disebut dengan bai’ yang secara umum jual beli merupakan transaksi kedua belah pihak atau lebih terhadap suatu komoditas yang dapat dimanfaatkan melalui proses serah terima sesuai dengan ketentuan syarat.” jelasnya.
“Secara langsung atau tidak langsung, praktik jual beli sebenarnya sudah sering kita lakukan dan praktikkan dan bahkan merupakan suatu transaksi sejak zaman Nabi Idris sudah dikenal. Jadi Nabi Idris sebagai Nabi kedua sudah mengenal transaksi. Dan sebagai transaksi yang sudah dikenal sejak dulu, maka Allah SWT dengan tegas menyatakan bahwa praktik jual beli itu dihalalkan selama ketentuannya sesuai dengan hadits.” Lanjutnya.
Beliau juga mengungkapkan usaha apapun yang kita lakukan selama itu bermanfaat, maka sesungguhnya usaha-usaha tersebut merupakan usaha yang disarankan oleh Rasulullah. Rasulullah memberikan semangat dan motivasi kepada manusia bahwa selama praktik jual beli bersesuaian dengan ketentuan-ketentuan syariat, maka akan bernilai ibadah karena merupakan bagian dari perjuangan. (Nuril/Diah-Humas)