Digitalisasi pelayanan administrasi merupakan langkah penting dalam menunjang proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Dengan adanya digitalisasi, mahasiswa dan dosen dapat mengakses berbagai layanan akademik dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.
Menindak lanjuti hal tersebut, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (FISIP UNDIP) melakukan inisiatif digitalisasi dengan meluncurkan aplikasi Sofi (Surat Online FISIP), pada Selasa, 09 Juli 2024 bertempat di ruang Auditorium Gedung A Lantai 3 Kampus FISIP UNDIP. Acara tersebut mengundang segenap pengelola program studi dan mahasiswa di lingkungan FISIP UNDIP.
Dekan FISIP UNDIP, Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin., dalam sambutannya menyampaikan harapan bahwa dengan peluncuran aplikasi Sofi ini, FISIP dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efektif, demi mendukung pencapaian peringkat 400 besar dunia. Beliau juga menekankan bahwa pembangunan layanan digital ini ditujukan untuk memberikan layanan yang optimal dan prima bagi mahasiswa dan dosen, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lebih lancar dan efisien.
Sementara itu, Wakil Dekan Sumber Daya FISIP UNDIP, Ika Riswanti Putranti, S.H., M.H., Ph.D, dalam laporannya menyebutkan bahwa saat ini FISIP UNDIP memiliki beberapa portal layanan digital yang dapat diakses melalui tautan fisip.apps.undip.ac.id. Layanan digital yang aktif diantaranya yaitu Sofi, eKonten, eSurat, dan SkArchive.
Layanan Surat Online FISIP UNDIP (Sofi) merupakan aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah mahasiswa dalam mengurus persuratan di bidang akademik secara online. Dalam menggunakan aplikasi Sofi, mahasiswa hanya perlu menginput NIM (Nomor Induk Mahasiswa), memilih jenis surat yang akan diajukan, dan mengisi form yang tersedia.
Saat ini, aplikasi Sofi menyediakan sembilan layanan yang dapat digunakan, yaitu: Surat Keterangan Tidak Sedang Cuti Kuliah, Surat Pernyataan Masih Kuliah Untuk PNS, Surat Pernyataan Masih Kuliah Untuk Non PNS, Surat Ijin Penelitian Wawancara Tugas Mata Kuliah, Surat Ijin Penelitian ke Perusahaan Swasta, Surat Ijin Penelitian ke Instansi Pemerintah, Surat Pembatalan Tempat Praktek Kerja Magang, Surat Bukti Selesai Praktek Kerja Magang, dan Surat Permohonan Praktek Kerja Magang.
Dilansir dari Website FISIP UNDIP