Site icon Universitas Diponegoro

43 Program Studi UNDIP Terakreditasi Internasional

default

SEMARANG – Sebanyak 43 Program Studi (Prodi) di lingkungan Universitas Diponegoro (UNDIP) masuk dalam Prodi yang terakreditas internasional dari berbagai lembaga yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (kemendikbudristek). Saat ini UNDIP menaungi lebih dari 162 program studi dari 11 fakultas dan 2 sekolah.

Jumlah tersebut akan terus ditambah, sejalan dengan komitmen Undip menjadi kampus World Class University. “Sampai saat ini, alhamdulilah terdapat 43 program studi di UNDIP yang sudah terakareditasi internasional atau 26,5% dari keseluruhan Prodi yang ada,” kata Rektor UNDIP, Prof Dr Suharnomo SE MSi, Kamis (17/10/2024).

Prof Suharnomo mengungkapkan kampus yang berpusat di Kota Semarang ini terus melakukan aksi dan inovasi untuk mencapai tujuan yang dicitakan. Di usianya yang ke-67 tahun, UNDIP mencanangkan semangat baru yang dipopulerkan dengan tagline UNDIP Bermartabat, UNDIP Bermanfaat. Tagline ini diharapkan menjadi pendorong segenap civitas akademika dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Dalam konteks mewujudkan World Class University, UNDIP juga terus mengembangkan program riset dan terus berupaya meraih akreditasi dari Lembaga-lembaga internasional yang diakui dunia dan diakui pemerintah secara sah. Mengacu Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor BslP/2o2A Tentang Lembaga Akreditasi Internasional Menetapkan Lembaga Akreditasi internasional, ada 22 lembaga akreditasi internasional yang diakui di Indonesia. Daftar Lembaga terebut dicantumkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri yang ditandatangani pada 24 Januari 2020.

Ada dua kategori Lembaga Akreditasi Internasional yang diakui, yakni Lembaga Akreditasi yang Diakui Dalam Persetujuan Internasional yang jumlahnya 10 lembaga, dan Lembaga Akreditasi Internasional Selain yang Diakui Dalam Perjanjian Internasional yang dalam daftar lampiran jumlahnya sebanyak 12 lembaga. Keseluruhannya menjadi 22 lembaga akreditasi internasional yang diakui Pemerintah Indonesia.

Adapun nama-nama Lembaga tersebut adalah External Quality Assurance Results (EQAR), Council for Higher Education Accreditation (CHEA), US Department of Education (USDE), Washington Accord, World Federation for Medical Education (WFME), Sydney Accord, Dublin Accord, Seoul Accord, Canberra Accord dan Asia Pacific Quality Register (APQR). Kemudian 12 lembaga lagi yaitu Hong Kong Council for Accreditation of Academic & Vocational Qualifications (HK CAAV Q), Higher Education Evaluation and Accreditation Council of Taiwan (HEEACT), Tertiary Education Quality and Standards Agency (TEQSA), The Association to Advance Collegiate Schools of Business (AACSB), The  Association of MBAs (AMBA), EFMD Quality Improvment System {OQUIS), International Accreditation Council for Business Education (IACBE), Association of Asia-Pacific Business Schools (AAPBS), Accreditation Council for Business Schools and Programs (ACBSP), Royal Society of Chemistry (RSC), The Rehabilitation Council of India (RCI), dan Council for The Accreditation of Educator Preparation (CAEP).

Perlu diketahui bahwa program akreditasi perguruan tinggi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Tujuan akreditasi adalah menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; serta menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat. Lembaga akreditasi umumnya menggunakan model akreditasi berbasis outcomes (capaian lulusan).

Lembaga akreditasi internasional biasanya menekankan penilaiannya pada standardisasi kemampuan lulusan melalui evaluasi ketercapaian outcomes Prodi. Kriteria outcomes penetapannya didukung berbagai asosiasi profesi, asosiasi teknik/saintifik, serta asosiasi industry. Akreditasi internasional diharapkan dapat menjembatani kriteria kemampuan lulusan yang dihasilkan dan kemampuan lulusan yang dibutuhkan oleh pasar kerja, dengan standard outcomes internasional.

Berikut daftar Prodi di lingkungan UNDIP yang sudah mendapatkan akreditasi internasional:

  1.  S1-TEKNIKS GEOLOGI; 2. S1-TEKNIK KOMPUTER; 3. S1-AKUNTANSI; 4. S1-ADMINISTRASI BISNIS; 5. S1-ILMU KOMUNIKASI; 6. S1-EKONOMI;  7. S1-SEJARAH; 8. S1-SASTRA INDONESIA; 9. S1-EKONOMI ISLAM; 10. S1-HUKUM; 11. S1-MANAJEMEN; 12. S1-PSIKOLOGI; 13. S3-EKONOMI; 14. S2-AKUNTANS; 15. S2-EKONOMI; 16. S2-HUKUM; 17. S2-MANAJEMEN; 18. S3-ILMU ARSITEKTUR DAN PERKOTAAN; 19.  S1-PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA; 20. S2-PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA;  21. S1-TEKNIK GEODESI;  22. S1-TEKNIK PERKAPALAN; 23.  S1-TEKNIK KIMIA; 24. S1-TEKNIK MESIN;  25. S1-ARSITEKTUR; 26. S2-ARSITEKTUR; 27. S1-TEKNOLOGI PANGAN; 28. S1-PETERNAKAN; 29. S1-AGRIBISNIS; dan 30. S1-AKUAKULTUR.

Kemudian yang ke 31. S1-ILMU KELAUTAN; 32. S1-OSEANOGRAFI; 33. S2-ILMU LINGKUNGAN; 34. S3-ILMU LINGKUNGAN; 35. S1-BIOLOGI; 36. S1-KIMIA; 37. S1-TEKNIK INDUSTRI; 38. S1-TEKNIK LINGKUNGAN; 39. S1-TEKNIK SIPIL; 40. S1-TEKNIK ELEKTRO; 41. S1-KEDOKTERAN ; 42. S1-KEPERAWATAN; dan 43. S1-KESEHATAN MASYARAKAT (***)

Share this :
Exit mobile version