UNDIP, Semarang (11/3) – Dewan Profesor Senat Akademik Universitas Diponegoro (UNDIP) bekerja sama dengan Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH) menyelenggarakan Kuliah Bestari ke-3 secara daring melalui Zoom Meeting serta disiarkan langsung melalui kanal resmi YouTube UNDIPTV pada Rabu, 11 Maret 2026. Pada penyelenggaraan kali ini, UNDIP bertindak sebagai tuan rumah dengan menghadirkan diskusi ilmiah bertema “Pembaharuan KUHP dan Konsekuensinya terhadap Sistem Hukum Perkawinan Nasional.”
Ketua Dewan Profesor Universitas Diponegoro, Prof. Dr.rer.nat. Imam Buchori, S.T., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kuliah Bestari merupakan program rutin MDGB PTNBH yang diselenggarakan setiap bulan oleh perguruan tinggi anggota secara bergiliran. Pada kesempatan kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dewan Profesor Senat Akademik UNDIP bekerja sama dengan MDGB PTNBH.
Ia menjelaskan bahwa Dewan Profesor Universitas Diponegoro merupakan perangkat Senat Akademik yang memiliki fungsi dalam pengembangan keilmuan, penegakan etika, serta penguatan budaya akademik di lingkungan universitas. Dalam menjalankan tata kelola kelembagaannya, UNDIP mengacu pada tiga pilar utama, yaitu Rektorat, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik.
Lebih lanjut, Prof. Imam menyampaikan bahwa penyelenggaraan Kuliah Bestari ini merupakan bagian dari upaya Dewan Profesor dalam menjalankan fungsi pengembangan keilmuan sekaligus mengkaji berbagai isu strategis yang dihadapi bangsa. Kegiatan ini juga menjadi salah satu program kerja Komisi A Dewan Profesor UNDIP yang berfokus pada pengkajian isu-isu strategis nasional.
Menurutnya, tema mengenai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi sangat relevan untuk dibahas, mengingat pemberlakuan KUHP baru masih menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. “Pemberlakuan KUHP baru ini masih menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, sehingga forum ini diharapkan menjadi salah satu media diskusi terkait isu tersebut,” ungkap Prof Imam.
“Melalui forum diskusi ini diharapkan dapat lahir berbagai gagasan dan pemikiran sebagai kontribusi akademik Universitas Diponegoro bagi masyarakat. Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan dampak nyata sehingga semangat UNDIP Bermartabat, UNDIP Bermanfaat dapat terus diwujudkan,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MDGB PTNBH Prof. Ir. Mindriany Syafila, M.S., Ph.D. menyampaikan bahwa sejak Januari 2026 telah berlaku secara efektif pembaruan KUHP melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi baru tersebut membawa sejumlah perubahan, termasuk pengaturan yang lebih ketat terkait aspek perkawinan, seperti delik perzinahan, kehidupan bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, serta ketentuan pidana terkait praktik poligami dan pernikahan siri yang tidak tercatat secara resmi.
Ia menambahkan bahwa perubahan tersebut menegaskan pentingnya penguatan pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan terhadap anggota keluarga, sekaligus sebagai upaya mencegah pelanggaran terhadap ketentuan administrasi perkawinan yang dapat berimplikasi pada sanksi pidana.
Namun demikian, sejumlah pasal dalam pembaruan KUHP tersebut masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan ruang diskusi akademik untuk mengkaji lebih dalam konsekuensi perubahan tersebut terhadap sistem hukum perkawinan nasional secara keseluruhan.
“Melalui forum Kuliah Bestari ini, kita bersama-sama belajar dari para narasumber mengenai berbagai perspektif terkait pembaruan KUHP. Semoga diskusi ini dapat memperkaya wawasan kita semua serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan bangsa Indonesia,” ungkap Prof. Mindriany.
Webinar yang dimoderatori oleh Prof. Dr. Ani Purwanti, S.H., M.Hum. ini mengundang 3 (tiga) narasumber, yaitu Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. (Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP); Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.H., Ph.D. (Guru Besar (purna tugas) Fakultas Hukum UI); dan Prof. Ro’fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D. (Guru Besar Fakultas Hukum dan Anggota Komisi A Dewan Profesor UNDIP).
Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. pada paparan materinya yang berjudul “Pembaruan Hukum Pidana Nasional dan Nilai-Nilai Moral Kebangsaan”, menyampaikan bahwa pembaruan KUHP di Indonesia didasarkan pada perpaduan dua pendekatan, yaitu pendekatan rasional dan pendekatan nilai. Pendekatan rasional menekankan pada aspek logika hukum dan sistem norma, sedangkan pendekatan nilai menempatkan moralitas, budaya, serta nilai-nilai yang hidup di masyarakat sebagai dasar dalam pembentukan hukum pidana nasional.
Dalam KUHP baru terdapat beberapa pembaruan penting, antara lain terkait tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, putusan pemaafan oleh hakim (judicial pardon), mengutamakan pidana pokok yang lebih ringan, filterisasi dan substitusi penerapan sanksi pidana penjara, pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law), penggunaan sanksi pidana dan tindakan, pidana mati bersyarat, mengatur asas kesalahan disamping pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pengganti, serta kriminalisasi baru yang mencerminkan nilai moralitas bangsa seperti tindak pidana kumpul kebo.
Pada narasumber kedua, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.H., Ph.D. menyampaikan materi tentang “Pembaruan Pemidanaan terkait Kesusilaan dan Perkawinan serta Konsekuensi Hukumnya”. Ia mengungkapkan bahwa pembaruan ketentuan mengenai kesusilaan dan perkawinan dalam KUHP Baru mencerminkan perubahan orientasi hukum pidana Indonesia dari warisan kolonial menuju pendekatan yang lebih responsif terhadap nilai sosial masyarakat. Reformasi ini ditandai dengan perluasan cakupan delik kesusilaan, penguatan perlindungan terhadap institusi perkawinan, serta penerapan mekanisme delik aduan untuk membatasi potensi kriminalisasi yang berlebihan.
Namun, reorientasi tersebut juga memunculkan sejumlah tantangan, terutama terkait perlindungan hak privasi, potensi kriminalisasi moral, serta kesesuaiannya dengan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana modern. Oleh karena itu, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada interpretasi yudisial yang proporsional serta kebijakan penuntutan yang berhati-hati agar tidak menimbulkan praktik over-criminalization.
Kemudian pada narasumber ketiga, Prof. Ro’fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D. menjelaskan materi mengenai “Titik Temu KUHP Baru dan Hukum Perkawinan dari Perspektif Hukum Islam”. Ia menjelaskan bahwa KUHP Baru dan hukum perkawinan Islam memiliki titik temu dalam tujuan menghadirkan kemaslahatan melalui keadilan, perlindungan hukum, serta penghormatan terhadap lembaga perkawinan. Dalam perspektif Hukum Islam, pemidanaan terkait perkawinan perlu dipahami dengan pendekatan kearifan spiritual yang menempatkan hukum sebagai sarana edukatif, preventif, dan melindungi derajat kemanusiaan.
Pendekatan ini memposisikan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah berbagai langkah pembinaan dan penguatan mekanisme administratif dioptimalkan. Pendekatan ini mendorong penerapan sanksi administratif yang proporsional. Dalam konteks poligami, penilaian tidak seharusnya hanya berfokus pada pemenuhan syarat administratif, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan moral, ekonomi, dan sosial agar hak seluruh pihak terlindungi. Dengan demikian, tujuan pemidanaan seharusnya diarahkan pada perlindungan nyata dan keadilan substantif, dengan kearifan spiritual sebagai landasan bagi para penegak hukum dalam memahami perbedaan makna sahnya perkawinan.
Kuliah Bestari ke-3 ini diikuti oleh para guru besar dari berbagai perguruan tinggi, dosen, mahasiswa, serta praktisi hukum dari berbagai institusi, seperti kejaksaan, lembaga kehakiman, kantor pengacara, kepolisian, dan berbagai kalangan profesional lainnya. Tingginya partisipasi peserta menunjukkan besarnya perhatian kalangan akademisi dan praktisi terhadap dinamika pembaruan hukum pidana di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan kehidupan keluarga dan institusi perkawinan. (Komunikasi Publik/UNDIP/Dhany)








