UNDIP, Semarang (19/8) – Universitas Diponegoro (UNDIP) melalui Direktorat Hukum menyelenggarakan kegiatan “Optimalisasi Penerapan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Universitas Diponegoro”, Rabu, 19 Agustus 2026, di Engineering Hall, Gedung Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc., Dekanat Fakultas Teknik UNDIP. Kegiatan ini menjadi upaya untuk memperkuat pemahaman pegawai mengenai aturan disiplin dan kode etik, sekaligus mendorong pencegahan pelanggaran melalui pembinaan di unit kerja.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 180 peserta yang terdiri atas pimpinan fakultas, sekolah, lembaga, badan, wakil dekan bidang sumber daya, serta unsur terkait lainnya. Pemaparan materi disampaikan oleh Direktur Direktorat Hukum UNDIP, Dr. Yunanto, S.H., M.Hum., dan Manajer Direktorat Hukum UNDIP, Tri Susanto, S.H., yang membahas peraturan disiplin pegawai serta kode etik dosen dan tenaga kependidikan (tendik).
Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi UNDIP, Prof. Dr. Adian Fatchur Rochim, S.T., M.T., menegaskan bahwa pemahaman terhadap aturan harus difokuskan pada langkah pencegahan, bukan sekadar penjatuhan sanksi. “Fokus utama kita adalah mengantisipasi pelanggaran dengan memahami peraturan disiplin dan kode etik yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penegakan kedisiplinan harus sejalan dengan penguatan integritas pegawai di seluruh unit kerja. Hal ini krusial untuk menjaga kredibilitas institusi dan memperkuat upaya pembangunan Zona Integritas di lingkungan UNDIP. “Dengan adanya kesadaran kedisiplinan, diharapkan integritas kita jadi meningkat. Kinerja tanpa integritas tidak ada artinya,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Hukum UNDIP, Dr. Yunanto, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa setiap jenis pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun kekerasan, memiliki mekanisme dan kewenangan penanganan yang berbeda-beda. Ketepatan prosedur di tingkat unit kerja sangat penting untuk mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.
“Pimpinan unit kerja perlu membedakan jenis pelanggaran sejak awal agar proses penanganan dan pembinaan berjalan sesuai prosedur, kewenangan, serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menambahkan hal tersebut, Manajer Direktorat Hukum UNDIP, Tri Susanto, S.H., menyampaikan bahwa penegakan aturan diawali dengan penelitian dugaan pelanggaran sebelum sanksi dijatuhkan. Ia mengimbau unit kerja untuk berkonsultasi dengan Direktorat Hukum apabila menemui keraguan dalam menangani kasus.
“Setiap dugaan pelanggaran wajib diproses. Penjatuhan sanksi harus diawali dengan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran serta didasarkan pada peraturan dan kewenangan masing-masing pejabat,” jelasnya. Melalui kegiatan ini, UNDIP mendorong penguatan pemahaman regulasi sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran. Dengan pemahaman yang lebih baik, pimpinan dan pegawai diharapkan mampu menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (Komunikasi Publik/UNDIP/Hng)








