Universitas Diponegoro mengkukuhkan dua guru besar pada sesi siang, Selasa (12/9) di Gedung Prof. Soedarto, S.H., Undip Tembalang. Guru Besar yang dikukuhkan adalah Prof. Dr. Ir. R. Rizal Isnanto, S.T., M.M., M.T., IPU, ASEAN Eng. (Fakultas Teknik) dan Prof. Ro’fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D. (Fakultas Hukum).
Prof. Rizal dalam presentasi karya ilmiah berjudul “Pengolahan Citra dan Pengenalan Pola pada System Biometrika untuk Manajemen Identitas”, membahas tentang manfaat teknologi biometrika yang berguna untuk meningkatkan keamanan pengenalan individu secara tepat.
“Pengenalan biometrika masih terus dilakukan untuk menemukan sistem paling bagus, dilihat dari aspek akurasi, ketersediaan, kecepatan, kemudahan akses, dan sebagainya. Dengan pemanfaatan system biometrika memungkinkan penerapan satu individu satu pengenal atau single identity sehingga seseorang tidak perlu lagi membawa berbagai identitas untuk dirinya. Perlu kajian lebih lanjut untuk mengkombinasikan dengan Kecerdasan Buatan (AI) dengan metode Deep Learning dengan jumlah basisdata yang besar pada pengelolahan citra dan pengenalan pola citra biometrik,” ungkapnya.
Menurut Prof. Rizal dari lima ciri iris biometrika (sisik-jari, telapak tangan, iris mata, retina, dan wajah), pengenalan tertinggi terjadi pada pengenalan telapak tangan dan iris mata. Berkembang ilmu baru, Manajemen Identitas, di masa yang akan datang biometrika akan menjadi penopang utama bagi satu bidang ini.
Sementara itu, Prof. Ro’fah dalam pidato pengukuhannya yang berjudul “Hak Spiritual Konsumen Pariwisata Halal dalam Bingkai Sharia Governance”, membahas tentang identifikasi hak spiritual konsumen pada perundang-undangan terkait pariwisata serta menemukan unsur-unsur yang menjadi bingkai sharia governance secara tepat. Kajian ini menemukan bahwa bingkai sharia governance pada industri pariwisata halal masih lemah.
Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa unsur, yaitu perundangan khusus; regulasi penunjang khusus; lembaga otoritas aspek umum; Lembaga otoritas aspek khusus (syariah); instrumen hukum terkait; pengawasan aspek syariah internal; dan pengawasan aspek syariah eksternal. Unsur-unsur tersebut menjadi bingkai utama bagi sharia governance. Lemahnya unsur-unsur pendukung sharia governance tersebut menunjukkan bahwa dibutuhkan upaya serius untuk mengembangkan industri pariwisata halal.
“Guna mewujudkan bingkai tersebut, mutlak diperlukan kebijakan dan program secara internal dan pada masing-masing lembaga terkait, serta kerjasama terpadu antar lembaga terkait. Adapun institusi terkait dengan perlindungan hak spiritual konsumen dalam bingkai sharia governance, antara lain: Kemenparkeraf, BPJPH – Kemenag, MUI, KNEKS-KDEKS, Pemerintah Daerah dan BPKN,” pungkasnya. (LW/Richal-Humas)