UNDIP, Semarang (30/01) — Universitas Diponegoro (UNDIP) mengukuhkan 18 Guru Besar di awal tahun 2026. Pengukuhan Guru Besar ini merupakan wujud penguatan peran perguruan tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pemecahan persoalan strategis bangsa. Pada Jumat (30/1), UNDIP mengukuhkan tiga Guru Besar dari bidang psikiatri, hukum internasional, dan akuntansi forensik, yang masing-masing menghadirkan gagasan keilmuan relevan dengan tantangan kesehatan mental, dinamika hukum global, serta pencegahan fraud di berbagai organisasi.
Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si. mengucapkan selamat kepada para Guru Besar yang dikukuhkan. Rektor berharap keilmuan yang dimiliki para Guru Besar tidak hanya berhenti pada skala laboratorium, tetapi harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Guru Besar pertama yang dikukuhkan adalah Prof. Dr. dr. Alifiati Fitrikasari, Sp.K.J.(K) dari Fakultas Kedokteran, yang dikukuhkan sebagai Profesor/Guru Besar dalam ranting ilmu Consultation Liaison Psychiatry (CLP). Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul “Potensi Probiotik sebagai Terapi Adjuvan Depresi”, Prof. Alifiati menyoroti depresi sebagai salah satu penyebab utama disabilitas mental dan beban penyakit global. Ia menekankan bahwa pengobatan depresi masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari resistensi terhadap antidepresan, ketidakpatuhan minum obat, hingga stigma terhadap terapi farmakologis.
Melalui pendekatan interdisipliner, Prof. Alifiati mengkaji keterkaitan antara stres, keseimbangan mikrobiota usus, dan gangguan suasana hati. Riset yang dipaparkannya menunjukkan bahwa pemberian probiotik tertentu berpotensi menjadi terapi adjuvan yang mendukung pengobatan depresi secara lebih komprehensif, termasuk pada pasien dengan komorbiditas gangguan fisik kronis maupun gangguan psikiatri lainnya. Pendekatan ini membuka perspektif baru dalam praktik psikiatri yang lebih holistik dan berorientasi pada kualitas hidup pasien.
“Depresi merupakan gangguan mental dengan beban global yang tinggi dan melibatkan disfungsi biologis yang kompleks. Karena terapi standar belum selalu memberikan hasil optimal, diperlukan pendekatan tambahan. Probiotik berpotensi dikembangkan sebagai terapi adjuvan pada depresi, termasuk pada pasien dengan komorbid penyakit fisik kronis, dalam pendekatan terapi yang komprehensif dan jangka panjang,” ungkap Prof. Alifiati.
Guru Besar kedua, Prof. Ika Riswanti Putranti, A.Md.AK., S.H., M.H., Ph.D. dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang dikukuhkan sebagai Profesor/Guru Besar dalam ranting ilmu Hukum Internasional. Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul “Transnasional Legal Process di Era Mega-FTA dan Teknologi Disruptif: Menyeimbangkan Norma Global dan Kepentingan Nasional Indonesia”, Prof. Ika membahas transformasi arsitektur hukum perdagangan internasional di tengah maraknya Free Trade Agreements (FTA) dan kemunculan Mega-FTA. Ia menyoroti keterbatasan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam merespons isu-isu baru seperti perdagangan digital, e-commerce, standar lingkungan, hingga teknologi disruptif seperti kecerdasan artifisial dan bioteknologi.
Melalui kerangka Transnational Legal Process (TLP), Prof. Ika menjelaskan bagaimana norma global dapat diinternalisasi ke dalam hukum nasional tanpa menghilangkan kedaulatan negara. Studi kasus Indonesia dalam perjanjian RCEP menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya berperan sebagai penerima norma, tetapi juga sebagai norm entrepreneur dalam pembentukan tata kelola hukum regional dan global, khususnya di bidang ekonomi digital dan teknologi masa depan.
“Melalui kerangka transnational legal process, norma-norma global dari Mega-FTA tidak bekerja secara mekanis, tetapi diinternalisasi ke dalam hukum nasional melalui interaksi dan interpretasi berbagai aktor. Proses ini memberi ruang bagi Indonesia untuk tidak sekadar menjadi penerima aturan, melainkan turut membentuk arah implementasi norma global agar selaras dengan kepentingan dan tujuan pembangunan nasional,” ujar Prof. Ika.
Sementara itu, Guru Besar ketiga, Prof. Dr. Dwi Ratmono, S.E., Akt., M.Si. dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis yang dikukuhkan sebagai Profesor/Guru Besar dalam ranting ilmu Occupational Fraud. Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul “Model Manajemen Risiko Fraud Integratif Bagi Organisasi”, Prof. Dwi menegaskan bahwa fraud, khususnya korupsi, masih menjadi tantangan serius bagi berbagai organisasi di Indonesia. Berbagai model penanganan yang ada dinilai belum cukup komprehensif untuk menjawab kompleksitas praktik fraud yang terus berkembang.
Prof. Dwi memperkenalkan model Fraud Risk Management (FRM) yang integratif, mencakup aspek pencegahan, pendeteksian, dan tindak lanjut, serta dikembangkan pada level individu, organisasi, industri, hingga negara. Model ini juga memanfaatkan pendekatan teknologi, termasuk forensik digital, big data, dan data analytics, sebagai upaya memperkuat sistem deteksi dan pencegahan fraud secara berkelanjutan.
“Peningkatan jumlah dan kerugian akibat fraud menuntut penerapan model manajemen risiko fraud yang bersifat integratif, sehingga risiko dapat diminimalkan sejak dini dan kerugian bagi organisasi bisnis maupun pemerintahan dapat ditekan,” ungkap Prof. Dwi.
Pengukuhan tiga Guru Besar ini menegaskan komitmen UNDIP dalam mendorong pengembangan ilmu pengetahuan yang adaptif, interdisipliner, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Melalui kepakaran di bidang kesehatan mental, hukum internasional, dan akuntansi forensik, UNDIP terus berupaya berkontribusi dalam menjawab tantangan global sekaligus memperkuat pembangunan nasional berbasis riset dan inovasi. (UNDIP/Komunikasi Publik/Hng)







