Universitas Diponegoro Memimpin Tata Kelola Digital, Kebebasan Berekspresi, dan Akses Informasi di Asia Tenggara

Sejak tahun lalu, Universitas Diponegoro (UNDIP) telah memainkan peran utama sebagai salah satu institusi mitra terpercaya UNESCO dalam memajukan tata kelola ruang digital di Asia Tenggara melalui serangkaian Capacity Building Workshops. Dipercaya untuk memimpin inisiatif regional tersebut, UNDIP memimpin kolaborasi tiga negara yang melibatkan Indonesia, Filipina, dan Singapura. Program ini secara institusional dipimpin oleh UNDIP melalui Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik, yang menempatkan perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam diskursus tata kelola wilayah digital.

Sebagai mitra utama, UNDIP bekerja sama dengan institusi regional terkemuka, yaitu Asian Media Communication and Information Center (AMIC) di Filipina dan Civic Tech Lab di National University of Singapore. Dalam konsorsium ini, UNDIP tidak hanya berperan sebagai ketua koordinasi, tetapi juga sebagai penggerak utama dalam perancangan riset, produksi pengetahuan, dan dialog kebijakan bersama negara-negara yang berpartisipasi dalam acara ini.

Pada tahap awal program, UNDIP memimpin penyusunan laporan regional komprehensif yang mengkaji kondisi tata kelola digital di Indonesia, Filipina, dan Singapura. Laporan tersebut mengidentifikasi kesenjangan penting antara kerangka regulasi nasional dan standar hak asasi manusia internasional sebagaimana tercantum dalam Guidelines for the Governance of Digital Platforms oleh UNESCO. Laporan ini menyoroti berbagai persoalan, termasuk perbedaan interpretasi kewargaan digital, tata kelola interaksi daring, serta posisi pemangku kepentingan yang tidak merata dalam ekosistem komunikasi politik digital, faktor-faktor yang secara kolektif membentuk kualitas ruang digital demokratis di suatu wilayah.

Di bawah koordinasi UNDIP, analisis masing-masing negara menunjukkan dinamika regulasi yang signifikan. Di Singapura, tata kelola digital ditandai dengan pendekatan yang berpusat pada negara, khususnya melalui regulasi seperti Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (2019) dan Foreign Interference (Countermeasures) Act (2021).

Di Indonesia, tata ruang regulasi mencakup Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang secara signifikan memengaruhi batasan ekspresi daring dan tata kelola data. Sementara itu, di Filipina, studi kolaboratif UNDIP mengidentifikasi lingkungan regulasi yang terfragmentasi, termasuk Internet Transactions Act No. 11967 of 2023, serta tumpang tindih kewenangan antar lembaga yang menimbulkan ambiguitas regulasi dalam sistem tata kelola yang terdesentralisasi.

Ke depan, UNDIP akan terus memimpin tahap berikutnya dari inisiatif ini dengan mengembangkan pedoman teknis bersama AMIC dan Civic Tech Lab. Pedoman tersebut dirancang sebagai perangkat implementasi praktis bagi pemerintah, regulator, platform digital, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Melalui upaya ini, UNDIP memperkuat perannya sebagai pusat pengetahuan regional yang menerjemahkan prinsip-prinsip UNESCO ke dalam kerangka tata kelola yang transparan, akuntabel, dan inklusif.

Secara lebih luas, kepemimpinan UNDIP dalam inisiatif ini menempatkan perguruan tinggi dalam Internet for Trust Global Knowledge Network, sebuah konsorsium internasional yang terdiri dari para pakar dan institusi yang mendukung implementasi Guidelines for the Governance of Digital Platforms oleh UNESCO. Melalui riset berbasis bukti, keterlibatan kebijakan, dan penguatan kapasitas regional, UNDIP berkontribusi dalam membentuk tata kelola platform digital yang selaras dengan kepentingan publik dan perlindungan hak asasi manusia. Workshop penguatan kapasitas terkait tata kelola platform digital yang dimulai pada Oktober tahun lalu dijadwalkan berakhir pada Mei 2026, menandai langkah Universitas Diponegoro dalam keterlibatan strategis dan berkelanjutan demi memajukan tata kelola digital yang demokratis di Asia Tenggara.

Share this :