UNDIP, Semarang (4/6) – Pusat Studi Kepolisian dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Diponegoro (LPPM UNDIP) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (POLDA) Jawa Tengah sukses menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Tantangan dan Strategi Penanganan Kejahatan di Era Digital”. Seminar Nasional ini dilaksanakan pada Kamis, 4 Juni 2026, bertempat di Ruang Fiat Justisia, Lantai 3 Gedung Prof. Samiadji Suryocaroko, FH UNDIP, Tembalang. Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) ini dihadiri oleh jajaran Dekan di lingkungan UNDIP, Wakil Rektor UNDIP Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum dan Organisasi, pakar hukum selaku narasumber, serta tamu undangan.
Acara resmi dibuka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah yang diwakili oleh Dirbinmas Polda Jateng Kombes Polisi Siti Rondhijah, S.Si., M.Kes. dengan membacakan amanat Kapolda Jateng sekaligus memaparkan kerangka mengenai fenomena kejahatan siber yang bersifat sosio-teknologis. Mengutip standar global, Kombes Polisi Siti Rondhijah menekankan pentingnya pergeseran fokus aparatur penegak hukum menuju model pencegahan primer dan kolaborasi sektoral yang masif.
“Penegakan hukum di era digital tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan. Kita harus memperkuat fungsi pencegahan, edukasi, literasi digital, dan perlindungan masyarakat sejak awal melalui empat agenda strategis,” urai Kombes Polisi Siti Rondhijah sekaligus menandai dibukanya forum secara resmi.
Selaras dengan hal tersebut, Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum dan Organisasi, Prof. Dr. Adian Fatchur Rochim, S.T., M.T., Prof. Adian menggarisbawahi adanya gap atau kesenjangan yang signifikan antara laju perkembangan ancaman siber dengan kapabilitas adaptasi organisasi.
“Dari diskusi ringan dengan Pak Direktur Siber, kejahatan saat ini adalah teknologi 5 tahun yang lalu. Serangan siber tidak lagi dilakukan oleh individu yang bekerja sendiri, tetapi sering melibatkan jaringan kejahatan yang terorganisir dengan memanfaatkan kecerdasan buatan, komputasi awan, rekayasa sosial, ransomware, pencurian identitas digital hingga eksploitasi data pribadi dalam skala besar,” ungkap Prof. Adian.
Lebih lanjut, Prof. Adian menegaskan bahwa penanggulangan kejahatan digital tidak dapat didekati secara parsial, melainkan harus menyentuh dimensi sosiologis dan regulasi. Prof. Adian menyampaikan rumusan tiga pilar strategis yang harus diintegrasikan guna membangun pertahanan siber yang tangguh.
“Penanganan kejahatan digital tidak dapat hanya mengandalkan teknologi. Kita membutuhkan tiga pilar utama yang berjalan beriringan. Pertama, kapabilitas teknologi, kedua penguatan regulasi dan penegakan hukum, ketiga peningkatan literasi digital masyarakat. Karena sebanyak apa pun teknologi keamanan yang kita miliki, manusia tetap menjadi garis pertahanan terakhir dalam keamanan siber,” tegas Prof. Adian.
Melengkapi rangkaian sambutan, Ketua Lembaga Penelian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Diponegoro (UNDIP), Prof. Dr. Ing. Ir. Suherman, S.T., M.T., memberikan sambutan serta laporan terkait penyelenggaraan Seminar Nasional ini sebagai respons ilmiah terhadap kerentanan ekosistem digital nasional. Prof. Suherman menegaskan posisi LPPM UNDIP yang berkomitmen penuh dalam mengawal riset-riset aplikatif lintas disiplin guna merumuskan tata kelola teknologi yang berkeadilan.
“Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UNDIP memandang bahwa akselerasi kejahatan siber merupakan tantangan nyata yang membutuhkan intervensi akademik berbasis data dan kebijakan terukur. Melalui Pusat Studi Kepolisian, kami memfasilitasi kerja sama strategis ini dengan Polda Jawa Tengah guna menyinergikan perspektif teknologi sains, kriminologi, dan instrumen hukum materiil dalam mengamankan ruang siber Indonesia,” tegas Prof. Suherman.
Pembukaan seminar ditutup dengan keynote speech dari Kasespim Lemdiklat Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., yang menguraikan cetak biru transformasi kepolisian masa depan melalui konsep AI Policing dan harmoni smart policing. Dalam pandangan ilmiahnya, Prof. Chryshnanda Dwilaksana menekankan pentingnya adopsi kecerdasan buatan sebagai instrumen strategis penegakan hukum di era kenormalan baru, namun tetap menaruh hati nurani dan kemanusiaan sebagai fondasi utama. Guna merealisasikan hal tersebut, beliau merumuskan delapan pilar taktis operasional bertajuk “Asta Siap” yang mencakup kesiapan piranti lunak, kesiapan posko pusat K3I, model pelayanan publik, kesiapan jejaring, kemitraan strategis, kualitas sumber daya manusia, sarana prasarana logistik, hingga pengelolaan anggaran.
Memasuki sesi pemaparan materi, Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, S.H., S.I.K., S.T., M.H., menyampaikan paparan bertajuk “Penegakan Hukum Kejahatan Siber di Era Digital”. Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih membedah dinamika penegakan hukum serta transformasi kejahatan siber yang berevolusi dari fase konvensional seperti carding hingga berbasis AI, sekaligus menggarisbawahi kompleksitas pengamanan barang bukti elektronik yang bersifat tidak menentu dalam proses penyelidikan.
Perspektif hukum materiil kemudian diperdalam oleh Guru Besar Hukum Pidana FH UNDIP, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., melalui materi bertema “Desain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dalam Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Digital”. Prof. Pujiono menyoroti tingginya lonjakan kasus serta keterbatasan kebijakan kriminalisasi delik baru akibat sifat ruang siber yang borderless.
Sebagai narasumber terakhir, pakar hukum digital Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., membawakan materi dengan tema “Evolusi Cybercrime dan Perlindungan Data Pribadi dari Perspektif Korban”. Dr. Edmon Makarim melontarkan kalimat mendasar terhadap konvensi siber internasional yang dinilai masih menunjukkan asimetri pertanggungjawaban hukum, di mana beban pidana kerap ditumpukan secara sepihak kepada pengguna.
Sebagai Penutup, Seminar Nasional kolaboratif ini tidak hanya berfungsi sebagai ruang dialektika ilmiah, melainkan berhasil merumuskan draf rekomendasi kebijakan strategis nasional yang mengintegrasikan aspek hukum normatif dan arsitektur teknologi. Sinergi berkelanjutan antara Pusat Studi Kepolisian LPPM UNDIP dan Polda Jawa Tengah ini diharapkan mampu menjadi fondasi kokoh dalam mewujudkan kepastian hukum, melindungi hak privasi warga negara, serta membangun ekosistem digital Indonesia yang aman, berkeadilan, dan beradab di masa depan. (Komunikasi Publik/UNDIP/Riri)







