Pakar UNDIP Prof Sudharto: Pelaksanaan PROPER 2020 Dorong Penghematan Rp 107 Triliun

SEMARANG – Pakar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro (UNDIP), Prof Sudharto P Hadi MES PhD, mencatat bahwa pelaksanaan PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan) di tahun 2020 mampu mendorong penghematan anggaran sebesar Rp 107 triliun. Penghematan itu muncul dari efisiensi pemanfaatan sumber daya air, energi, pengelolaan sampah dan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) serta penurunan beban pencemaran air dan beban emisi.

Dalam Webinar Undip SDG’s 2021 yang mengangkat tema “Strategi Peningkatan Kinerja Perusahaan Dalam Mengelola Lingkungan Hidup Untuk Pembangunan Berkelanjutan” yang dibuka dan diikuti oleh Rektor Undip, Prof Dr Yos Johan Utama SH MHum, Kamis (4/3/2021) tersebut, Prof Sudharto menegaskan selain penghematan; pelaksanaan PROPER yang dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995 juga mendorong pemberdayaan masyarakat oleh perusahaan berupa melalui bergulir sebesar Rp 6,2 triliun di tahun 2020.

Sudharto menyitir terjadinya pandemi COVID-19 yang berpengaruh terhadap aktivitas ekeonomi dan produksi menyebabkan penurunan alokasi dana program pemberdayaan masyarakat. “Kalau di tahun 2019 besarnya Rp 22,88 triliun, di tahun 2020 berkurang menjadi Rp 6,21 triliun,” ujar mantan Rektor Undip Periode 2010 – 2014 ini.

Menyinggung masih adanya perusahaan yang belum patuh dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, itu karena masih menggunakan pendekatan linear economy yaitu take, make dan dispose. Sedangkan perusahaan yang sudah comply (patuh) mampu menerapkan prinsip circular economy melalui praktek-praktek make, use dan recycle. Dia mengingatkan PROPER jangan menjadi tujuan perusahaan sekedar untuk mendapatkan peringkat emas, hijau atau biru saja, tapi hendaknya dijadikan wahana mewujudkan corporate sustainability (keberlanjutan perusahaan), melalui sinergi Triple Bottom Line yakni Profit, People and Planet.

Integrasi Triple Bottom Line dalam kebijakan strategi dan operasi bisnis, menurut dia, akan terlihat pada perilaku seluruh entitas bisnis dan mengelola lingkungan dan sosial. Hal itu karena memang sudah menjadi kebutuhan, bukan karena takut terkena sanksi. Dalam konteks itu, disarankan agar Progran CSR (Corporate Social Responsibility) diubah menjadi CSV (Creating Shared Value) melalui penciptaan nilai bersama yang win-win solution.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Drs M Rizali Karliansyah MS, pada webinar yang diselenggarakan Kantor Pemeringkatan Universitas Diponegoro ini mengungkapkan capaian PROPER Tahun 2021 ini cukup baik. Terdapat 32 perusahaan yang memperoleh PROPER Emas, 125 perusahaan PROPER Hijau dan 1.629 perusahaan mendapatkan PROPER. “Hanya 11,43 persen atau sebanyak 233 perusahaan yang mendapatkan PROPER Merah, sementara yang PROPER Hitam tinggal 2 perusahaan saja,” ungkapnya.

Karliansyah menyatakan PROPER merupakan instrumen penataan alternatif yang dikembangkan untuk bersinergi dengan instrumen penataan lainnya guna mendorong penataan perusahaan melalui penyebaran informasi kinerja kepada masyarakat atau public disclosure. Dan kita bersyukur, tambahnya, indeks kualitas lingkungan hidup di tahun 2020 mencapai 70,25, dari target 68,5. “Konstitusi kita menjamin mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Sebelumnya, Rektor Undip, Prof Dr Yos Johan Utama SH MHum, dalam sambutannya mengaku masih melihat masalah lingkungan adalah masalah yang kadang di-nomer sekiankan. Padahal lingkungan sangat berpengaruh pada kualitas kehidupan, dampak apa yang terjadi pada lingkungan langsung mengenai kualitas hidup kita sendiri. “Masalah yang sering terjadi adalah terkait trade off antara lapangan ekonomi, ketersediaan lapangan pekerjaan dengan meningkatkan kualitas lingkungan hidup,”ujar Yos Johan.

Menghadapi dilema antara kemajuan ekonomi dan lingkungan dibutuhkan bukan saja kebijakan,  juga kebijaksanaan dari para pemimpin, pengelola perusahaan dan lingkungan hidup. “UNDIP sebagai bagian dari masyarakat yang peduli lingkungan berkontribusi pada Permen KLHK No 1 Tahun 2021 dengan mengimplementasikan di lingkungan kampus secara baik.”

Prof Dr Denny Nugroho, Kepala Kantor Pemeringkatan Undip pada kesempatan itu melaporkan bahwa acara diikuti oleh 702 partisipan terdaftar dan 300-an mahasiswa yang mengikuti melalui YouTube. Peserta yang mendaftar sebanyak 42% berasal dari pemerintah/BUMN, kalangan pendidikan 11%, perusahaan nasional 20% dan sektor privat 11%.

Ketua SDGs Center Undip, Dr Drs Amirudin MSi, mengatakan relevansi diselenggarakanya Webinar adalah mendorong dunia usaha untuk melaksanakan SDGs. Dunia usaha, kata Amirudin, merupakan bagian dari stakeholder untuk pencapaian SDGs  sehingga perlu didorong perkembangannya menjadi perusahaan yang berkelanjutan melalui stakeholder relationship.

Share this :

Category

Arsip

Related News