Universitas Diponegoro (Undip) menyambut kedatangan tim Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) dari Denpasar, Bali di Undip Semarang, Jawa Tengah dalam rangka company visit pada Senin, 29 Agustus 2022 pukul 09:00 WIB di Ruang Sidang BAAK Gedung SA MWA, Undip Tembalang. Kunjungan yang merupakan company visit ini bertujuan untuk mengembangkan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) serta memberikan pemahaman kepada mahasiswa Undiknas yang akan menjalankan program MBKM. Narasumber dalam acara ini yaitu Dr. dr. Sri Winarni, M.Kes yang merupakan Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Undip.
Direktur Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni Undip, Hanifa Maher Denny, S.KM., MPH., Ph.D. mewakili Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan secara resmi membuka acara ini. “Kita pelajari bersama-sama kebijakan MBKM, semoga kunjungan ini membawa manfaat dan keberkahan. Selamat datang untuk para peserta, enjoy the company visit to Undip,” tutur Hanifa.
Dr. Komang Satria Wibawa Putra, S.H., M.H. sebagai Kepala Bidang Penelitian Mahasiswa Undiknas yang mendampingi tim mahasiswa dalam kunjungan ini mengucapkan terima kasih kepada Rektor Undip yang telah menerima kunjungan dari tim Undiknas. “Kampus kami berbasis teknologi, riset dan entrepreneur dan telah mengimplementasikan MBKM. Melalui magang dan penelitian, kita menyiapkan kemampuan mahasiswa dan mengasah bakat sesuai minatnya yang nantinya akan berguna saat mereka berada di Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI),” ungkapnya.
Acara dilanjutkan dengan materi seputar sistem akademik yang disampaikan oleh Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Undip, Edy Surahman, S.Pd., M.Si. Pemaparan yang diberikan antara lain mengenai Biro Akademik Undip, UKM Undip, SSO (Single Sign On), serta timeline kegiatan MBKM di Undip.
Dr. dr. Sri Winarni, M.Kes selaku narasumber dalam acara ini memimpin jalannya FGD MBKM yang diikuti oleh tim mahasiswa Undiknas. Kebijakan MBKM diciptakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia untuk menyiapkan sumber daya manusia yang relevan di era industry 4.0 dan society 5.0. Program MBKM dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa aktif di Indonesia dengan waktu maksimal 3 semester untuk belajar di luar program studi atau di luar perguruan tinggi. Dasar hukum implementasi MBKM di Undip yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta Peraturan Rektor Undip Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Dalam Rangka Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Undip.
Program MBKM selama 6 bulan dapat dikonversi maksimum 20 SKS, di mana konversi nilai dapat melalui dua bentuk yaitu structured form dan hybrid form. Bentuk kegiatan pembelajaran program MBKM dapat berupa Pertukaran Mahasiswa Dalam dan Luar Negeri (CTS) dan Kegiatan Non Pertukaran Mahasiswa. Perlu diketahui bahwa sebelum menjalankan program MBKM di kampus lain, peserta harus memastikan bahwa kampus belajarnya dan kampus terkait telah memiliki kerjasama untuk pelaksanaan program tersebut dan mahasiswa peserta program telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Pada sesi tanya jawab, terlihat antusiasme mahasiswa Undiknas dalam berdiskusi mengenai program MBKM dan pelaksanaannya di Undip. Diharapkan company visit ini dapat bermanfaat serta menjadi bekal para mahasiswa dalam menjalankan program MBKM. (Titis – Public Relations)