Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) menyelenggarakan Webinar Bagian Hukum Internasional dengan mengusung tema Tantangan dalam Membangun Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia Pasca Globalisasi, Rabu (28/09). Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Undip), Dr.Ida Sumarsih, S.H., M.Kn. (Praktisi Pertambangan), dan Dr. Arif Budimanta (Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi) turut hadir sebagai pemateri di webinar ini.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. memberikan apresiasi dan mengucapkan rasa terima kasih kepada segenap panitia yang menyelenggarakan acara webinar Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Kedaulatan negara di bidang sumber daya alam tetap ada meskipun adanya Nominee Agreement, hal ini dapat dilihat dari indikator adanya kewajiban domestik market obligation atau DMO pada komoditas batubara dimana sebelum perusahaan melakukan ekspor batubara harus memenuhi DMO terlebih dahulu, hal tersebut dilakukan untuk mencukupi pasokan batubara dalam negeri khususnya untuk PLN.
Dr. Ida Sumarsih, S.H., M.Kn. selaku Praktisi Pertambangan mengatakan bahwa Nominee Agreement jika ditinjau melalui kajian ekonomi Analisis of low dengan metode cost and benefit dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara ekonomi dan hukum, “Fenomena Nominee Agreement yang dilakukan oleh investor asing perlu mendapatkan kajian lebih lanjut baik dari sisi ekonomi maupun hukum. Cost benefit analysis adalah analisa biaya dan manfaat apabila cost atau biaya lebih kecil dan benefit atau manfaat yang didapat dari dibuatnya Nominee Agreement lebih besar maka terjadi efisiensi dan tercipta kemanfaatan. Sebaliknya apabila dengan dibuatnya agreement menyebabkan cost atau biaya yang lebih lebih besar dibanding dengan benefit atau manfaat yang didapat lebih kecil maka tidak terjadi efisiensi dan tidak tercipta keadilan” ucapnya.
Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.Hum selaku Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Undip menambahkan “Sebagaimana amanat pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 sehingga melalui konsep ekonomi, Analisis of low dapat dikurangi resiko kegagalan dengan dibuatnya regulasi karena kurang komprehensifnya analisa hukum” jelasnya.
Sementara itu, Dr. Arif Budimanta selaku Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi membahas problematika konstitusi dan hubungan sistem ketatanegaraan lembaga negara dalam praktek kehidupan sehari-hari dalam bidang keilmuan praktis mengutip problematika ekonomi khususnya ekonomi politik.
“Problematika yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya alam adalah globalisasi dari kapitalisme. Globalisasi ini juga memiliki corak yang paradigmatik yaitu cara pikir pengetahuan yang mempengaruhi kita dalam melihat pengelolaan sumber daya alam. Misalnya komputer, dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk bertatap muka dalam webinar hampir seluruh perangkat yang kita manfaatkan dalam komputer itu datang dari ekstraksi sumber daya alam itu, chipnya pasti mengandung logam. Dengan contoh seperti itu dapat dilihat jika makin banyak yang dimanfaatkan untuk kemajuan teknologi mengikuti globalisasi, makin terestraksi juga sumber daya alam.” tuturnya. (Afifah-Humas)