Karanganyar, Jawa Tengah – Di era digital saat ini, kemudahan akses informasi bak pedang bermata dua. Di satu sisi, kemudahan ini memberikan banyak manfaat, namun di sisi lain, juga membuka peluang bagi pihak-pihak yang ingin melakukan kejahatan, terutama dalam industri Financial Technology (fintech). Di tanah air, pasar fintech melalui pinjaman online atau peer to peer lending memiliki pangsa tersendiri yang didukung oleh tingginya penetrasi telepon seluler. Janji uang cepat dengan bunga rendah dan proses yang mudah tanpa persyaratan rumit menjadi daya tarik utama yang membawa masyarakat masuk ke dunia pinjaman online ilegal. Namun, di balik tawaran yang tampak menggiurkan tersebut, tersembunyi bahaya yang mengancam para korbannya.
Menanggapi isu tersebut, Diandra Masayu Nastabilla, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro 2023/2024, mengadakan penyuluhan yang mengupas tuntas bahaya di balik iming-iming pinjaman cepat dan mudah. Kegiatan tersebut didorong oleh banyaknya masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan tergoda untuk menjadikan pinjaman online sebagai solusi instan, namun kenyataannya, masyarakat justru terperangkap dalam lingkaran utang tak berkesudahan. Agresivitas promosi yang menawarkan kemudahan dan bunga rendah semakin memperdaya konsumen, membuat masyarakat tanpa sadar semakin dalam terjerat dalam jeratan finansial ini.
Kegiatan penyuluhan dengan tajuk “Uang Cepat, Hati-Hati Terperangkap!”, dihadiri oleh pemuda dan pemudi Karang Taruna Dukuh Dungiri, Kelurahan Bolong, Kecamatan Karanganyar pada Sabtu (27/7). Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih waspada terhadap pinjaman online. Fokus utama dalam penyuluhan ini adalah memberikan pemahaman mengenai risiko yang terkait dengan pinjaman online ilegal. Terdapat banyak sekali kasus aduan masyarakat, mulai dari aduan atas kasus pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat. Total sebanyak 19.711 aduan yang terjadi pada rentang tahun 2018 hingga 2021 dialami oleh masyarakat. Banyak korban pinjol ilegal terjebak dalam utang yang tak berujung, menghadapi teror dan intimidasi dari penagih yang tidak bertanggung jawab, serta penyalahgunaan data pribadi yang terus menghantui.
Di akhir pemaparan, Diandra Nastabilla turut memaparkan kiat-kiat untuk mengecek platform pinjaman online mana yang legal dan ilegal melalui situs OJK. Di samping itu Diandra Nastabilla juga menjelaskan tindak lanjut apabila masyarakat menemukan platform pinjaman online yang terindikasi sebagai pinjol ilegal. Melalui kegiatan tersebut Diandra Nastabilla berharap dapat membuka pemahaman akan dunia pinjaman online serta bahaya yang menghantuinya, sehingga pemuda pemudi Kelurahan Bolong dapat terhindar dari risiko yang menyertai dalam pinjaman online.
Penulis : Diandra Masayu Nastabilla (Akuntansi – Fakultas Ekonomika dan Bisnis)