Perkuat Komitmen Kampus Inklusif, UNDIP Selenggarakan Pelatihan Penguatan Peran Pendamping Disabilitas

UNDIP, Semarang (9/3) – Universitas Diponegoro (UNDIP) melalui UPT Layanan Konsultasi, Disabilitas, Penegakan Disiplin, dan Etika Mahasiswa (UPT LKDPDEM) menyelenggarakan Pelatihan Penguatan Peran Pendamping Disabilitas. Acara ini diselenggarakan pada Senin, 09 Maret 2026, dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB di Gedung ICT Center Lantai 5, Kampus UNDIP Tembalang. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof.Dr.rer.nat. Ir. Heru Susanto, S.T., M.M., M.T., Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni, Pimpinan UPT LKDPDEM, pimpinan fakultas dan sekolah di UNDIP, serta peserta pelatihan yang berasal dari dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan UNDIP.

Dengan mengusung tagline “UNDIP Kampus Inklusif”, acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi dosen serta tenaga kependidikan dalam memberikan layanan dan pendampingan yang tepat bagi mahasiswa disabilitas, terutama disabilitas mental.

Dalam sambutannya, Prof. Heru mengatakan bahwa menyediakan layanan dan pendampingan kepada mahasiswa yang menyandang disabilitas adalah tanggung jawab kampus sebagai institusi. “Mau tidak mau kita sebagai institusi harus menyediakan layanan dan pendampingan pada mahasiswa penyandang disabilitas, terutama saat ini yang paling banyak adalah disabilitas mental, yang mungkin banyak yang belum terdeteksi,” ucap Prof. Heru.

“Ada mahasiswa Jurusan Kimia, tetapi ketika ditanya mata kuliah yang paling ditakuti adalah Kimia atau IPA. Ini kan aneh. Maka perlu kita lakukan pendampingan mental,” imbuh Prof. Heru.

Acara ini menghadirkan 2 narasumber, yaitu Costrie Ganes Widayanti, S.Psi., M.Si.Med., Ph.D. dengan materi “Strategi Pelayanan Inklusif bagi Mahasiswa dengan Disabilitas” dan dr. Fanti Saktini, M.Si.Med., Sp.K.J., AHK, dengan materi “Pendampingan bagi Mahasiswa dengan Disabilitas Mental”.

Costrie menjelaskan bahwa mahasiswa yang menyandang disabilitas perlu diperlakukan khusus, namun tetap mendapatkan hak yang sama dengan mahasiswa yang lain dalam mengakses layanan pendidikan. “Mahasiswa yang menyandang disabilitas diberi tempat duduk di depan agar dosen dapat memantau lebih mudah,” ungkap Costrie.

Di sesi selanjutnya dr. Fanti menjelaskan bahwa pendampingan mahasiswa yang mengalami disabilitas mental yang dapat dilakukan oleh tenaga pengajar adalah  dengan menaruh empati kepada mahasiswa yang mengalami gangguan mental serta mengajak ngobrol di tempat yang privat. Agar mereka dapat menjelaskan permasalahannya, sehingga gangguan mental segera ditangani. “Kita harus menaruh empati kepada mereka dengan mengajaknya ngobrol secara privat. Sehingga permasalahan yang dialami dapat ditangani dengan baik,” pungkas dr. Fanti. (Komunikasi Publik/UNDIP/AKS ed. As3)

Share this :