Bingung Minum Obat Saat Puasa? Dosen Farmasi FK UNDIP Jelaskan Caranya

UNDIP, Semarang (10/3) – Bulan Ramadan sering kali membuat sebagian orang ragu melanjutkan pengobatan. Tidak sedikit yang memilih menghentikan konsumsi obat karena khawatir membatalkan puasa. Padahal, menghentikan obat tanpa arahan tenaga kesehatan justru dapat mengganggu proses penyembuhan.

Dosen Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Fitri Wulandari, M.Clin.Pharm., Apt., mengingatkan bahwa pengobatan tetap bisa dijalankan dengan aman selama bulan Ramadan dengan pengaturan waktu yang tepat. “Jangan bingung dan jangan menghentikan obatnya. Pengobatan tetap bisa berjalan efektif selama bulan Ramadan jika waktu minumnya disesuaikan,” jelasnya.

Menurut Fitri, untuk obat yang diminum satu kali sehari, pasien dapat memilih waktu saat sahur atau saat berbuka puasa. Sementara itu, obat yang harus diminum dua kali sehari dapat dibagi menjadi dua waktu, yaitu saat sahur dan saat berbuka.

Pengaturan waktu menjadi sedikit lebih menantang bagi obat yang harus diminum tiga hingga empat kali sehari. Dalam kondisi ini, pasien disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter untuk menyesuaikan dosis atau jenis obat yang dapat diminum satu hingga dua kali sehari.

Namun, jika obat tetap harus diminum tiga kali sehari, Fitri menjelaskan bahwa waktu konsumsinya dapat diatur saat berbuka puasa, menjelang tidur sekitar pukul 23.00, dan saat sahur. Sedangkan untuk obat yang harus diminum empat kali sehari, obat dapat dikonsumsi dengan interval sekitar empat jam, misalnya pukul 18.00 saat berbuka, pukul 22.00, pukul 01.00, dan pukul 04.00 saat sahur.

Selain itu, masyarakat juga sering bertanya mengenai obat yang harus diminum sebelum atau sesudah makan. Fitri menjelaskan bahwa obat yang diminum sebelum makan dapat dikonsumsi sekitar 30 menit sebelum makan sahur atau berbuka puasa. Sementara itu, obat yang harus diminum setelah makan dapat dikonsumsi sekitar 5–10 menit setelah makan besar saat sahur atau berbuka.

Lebih lanjut, Fitri menambahkan bahwa tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa. Selama obat tidak masuk melalui saluran pencernaan, penggunaannya umumnya tidak membatalkan puasa. Beberapa contoh obat yang tetap dapat digunakan saat puasa antara lain salep atau krim yang dioleskan pada kulit, obat injeksi (selama bukan injeksi nutrisi), tetes mata, tetes hidung, dan obat kumur selama tidak tertelan. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melanjutkan pengobatan selama bulan Ramadan.

Hal yang terpenting adalah memastikan jadwal konsumsi obat tetap teratur dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan jika diperlukan. “Jadi tidak ada alasan lagi untuk melewatkan obat saat puasa, agar tubuh tetap sehat dan tetap semangat saat beribadah. Kalau ada pertanyaan tentang obat, jangan ragu untuk bertanya kepada dokter atau apoteker,” pungkas Fitri. (Komunikasi Publik/UNDIP/Dhany)

Dilansir dari official Instagram FK UNDIP

Share this :