Pastikan Keselamatan Berkendaraan di Kampus UNDIP Tembalang, UPT K3L Tinjau Langsung Ketertiban Jalur Satu Arah

UNDIP, Semarang (4/10) – Unit Pelaksana Teknis Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (UPT K3L) Universitas Diponegoro (UNDIP) secara resmi melaksanakan kegiatan Peninjauan Lalu Lintas Jalur Satu Arah pada Jumat, 10 April 2026. Bertempat di depan Gedung Dipohub UNDIP, kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini difokuskan pada observasi kepatuhan pengendara motor dan mobil terhadap regulasi jalur satu arah. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya sistematis universitas dalam mengevaluasi efektivitas manajemen lalu lintas guna menjamin keamanan seluruh civitas academica.

Kegiatan peninjauan ini didasari oleh urgensi untuk memitigasi risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat rendahnya kedisiplinan berkendara di area kampus. Melalui observasi langsung, tim UPT K3L mengidentifikasi adanya kecenderungan pelanggaran arus jalan yang berpotensi mengganggu stabilitas mobilitas internal. Oleh karena itu, langkah ini dilakukan sebagai instrumen edukasi bagi pengguna jalan agar senantiasa mengedepankan aspek keselamatan di atas kenyamanan personal dalam berlalu lintas.

Kepala UPT K3L UNDIP, Dr. Bina Kurniawan, S.KM., M.Kes., menyatakan bahwa penertiban ini memiliki Peraturan Rektor yang kuat di lingkungan universitas. “Kegiatan sudah ada Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2025 tentang Visi Manajemen K3L, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Rektor Nomor 15 Tahun 2023 tentang Ketertiban Lalu Lintas,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Dr. Bina Kurniawan menjelaskan bahwa wilayah Dipohub merupakan salah satu titik rawan pelanggaran, sehingga peninjauan juga akan diperluas ke area Patung Sapi FPP, jalur dari FISIP menuju Teknik Sipil, hingga pertigaan FPIK yang telah ditetapkan sebagai jalur satu arah. Kepala UPT K3L menambahkan bahwa dalam kurun waktu satu minggu ke depan, pihak universitas masih memprioritaskan tindakan edukatif. Namun, setelah masa edukasi berakhir, akan diberlakukan sanksi administratif berupa pencatatan identitas serta penyitaan KTM bagi mahasiswa, maupun KTP atau ID card bagi dosen dan tenaga kependidikan untuk kemudian diserahkan kepada pimpinan unit masing-masing.

Lebih lanjut, Dr. Bina menekankan bahwa internalisasi budaya tertib lalu lintas merupakan cerminan integritas warga kampus dalam menjaga UNDIP sebagai rumah bersama. Dalam pesannya kepada civitas academica. “Harapannya tertiblah berlalu lintas meskipun ini di dalam kampus, karena kampus ini kan seperti rumah yang besar bagi kita. Meskipun internal, tetap harus tertib karena kenyataannya banyak terjadi kecelakaan di lingkungan UNDIP gara-gara tidak tertib, ngebut, melanggar jalur satu arah, bahkan tidak memakai helm atau boncengan tiga.” jelasnya.

Sebagai langkah strategis dalam memperkuat manajemen keselamatan publik, UPT K3L memproyeksikan peluncuran gerakan UNDIP Kampus Tertib Lalu Lintas pada akhir Mei 2026 mendatang. Agenda ini tidak hanya merepresentasikan sarana dan prasarana transportasi, namun juga merupakan upaya kolektif dalam mengonstruksi budaya disiplin guna menjamin keamanan serta kenyamanan civitas academica dalam beraktivitas. Melalui komitmen ini, Universitas Diponegoro berupaya memberikan kontribusi kemaslahatan yang luas sebagai wujud nyata UNDIP Bermartabat dan UNDIP Bermanfaat. (Komunikasi Publik/UNDIP/Riri)

Share this :