UNDIP, Semarang (10/6) – Universitas Diponegoro melalui Dewan Profesor dan Senat Akademik kembali menghadirkan ruang dialektika akademik bertajuk Undip’s Professor Talk Talk Seri 11: Curah Pikir Guru Besar. Mengusung tema “Etika Akademik dalam Penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Perguruan Tinggi”, forum ini diselenggarakan pada Rabu, 10 Juni 2026 secara daring melalui Zoom Meeting dan menjadi wadah strategis untuk merespon percepatan pemanfaatan teknologi AI di dunia pendidikan tinggi.
Forum virtual ini mempertemukan para Guru Besar lintas disiplin untuk membedah tantangan sekaligus peluang AI dalam konteks akademik. Tiga narasumber utama dihadirkan, yakni Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I. dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia; Prof. Dr. Ir. R. Rizal Isnanto, S.T., M.M., M.T., IPU, ASEAN Eng. dari Fakultas Teknik UNDIP; serta Prof. Dr. Ir. Agus Hartoko, M.Sc. dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UNDIP. Jalannya diskusi dipandu oleh Prof. Dr. Ir. Heru Prastawa, DEA, Anggota Komisi B Dewan Profesor UNDIP.
Ketua Senat Akademik UNDIP, Prof. Ir. Tri Winarni Agustini, M.Sc., Ph.D., saat sambutan mengajak seluruh elemen pendidikan tinggi untuk mencermati era baru digitalisasi dengan memegang teguh enam unsur etika akademik, utama di antaranya prinsip kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab.
“AI perlu diposisikan sebagai alat bantu (tool), bukan pengganti proses pembelajaran diri, riset, maupun penyusunan karya ilmiah seperti skripsi, tesis, dan disertasi. Batas antara penggunaan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan harus dipahami bersama agar pemanfaatannya tidak bertentangan dengan etika akademik,” ungkap Prof. Tri Winarni. Ia juga mengapresiasi antusiasme 245 peserta yang berasal dari lingkungan UNDIP maupun luar UNDIP, sebagai tanda bahwa topik ini menjadi perhatian luas di dunia pendidikan tinggi.
Senada, Ketua Dewan Profesor UNDIP, Prof. Dr.rer.nat. Imam Buchori, S.T., memaparkan laporan bahwa agenda yang diinisiasi oleh Komisi B ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi Dewan Profesor dalam pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan penguatan budaya akademik. Ia juga menyoroti sifat ganda teknologi cerdas; di satu sisi menawarkan berbagai kemudahan operasional, namun di sisi lain menyimpan risiko pelanggaran moral jika tidak disikapi dengan kewaspadaan tinggi.
Menurutnya, AI perlu dibahas bukan hanya sebagai teknologi, tetapi juga sebagai fenomena akademik yang menuntut kesiapan tata nilai dan tata kelola. “Pemanfaatan AI memang membawa banyak kemudahan. Namun, tanpa kehati-hatian, teknologi ini juga dapat membawa civitas academica pada pelanggaran etika akademik. Karena itu, hasil diskusi ini diharapkan dapat dirumuskan menjadi policy brief sebagai sumbangan pemikiran UNDIP bagi pendidikan tinggi di Indonesia,” ujar Prof. Imam.
Sebagai pembuka pemaparan materi, Prof. Yetty Komalasari membahas “Etika dan Regulasi Penggunaan AI dalam Pendidikan”. Ia menekankan AI perlu diatur karena manfaat akademiknya harus berjalan seimbang dengan mitigasi risiko etik dan hukum. AI dapat mendukung efisiensi pembelajaran, personalisasi materi, riset, penulisan, akses sumber belajar, serta penilaian adaptif. Namun, risiko seperti plagiarisme, ghostwriting, fabrikasi data, bias, kebocoran data pribadi, dan melemahnya kemampuan berpikir kritis tetap harus diantisipasi.
Prof. Yetty juga menggarisbawahi prinsip penting bahwa AI-assisted tidak sama dengan AI-authored. Artinya, AI boleh membantu proses akademik, tetapi penalaran, keputusan, verifikasi, dan pertanggungjawaban akhir tetap berada pada manusia. Menurutnya, kampus perlu membangun aturan yang jelas, adaptif, dan berbasis integritas, mulai dari kebijakan institusi, panduan penggunaan, prosedur deklarasi, perlindungan data, hingga mekanisme sanksi yang adil.
Dari sudut pandang teknis operasional, Prof. Rizal Isnanto dengan paparan bertema “Peluang dan Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran dan Penelitian” membedah potensi besar AI sebagai mitra akselerasi riset dan pembelajaran. Ia menjelaskan AI telah hadir dalam banyak aspek kehidupan, mulai dari rekomendasi digital, chatbot, asisten virtual, pengenalan wajah, hingga penerjemahan bahasa. Dalam pendidikan tinggi, AI dapat membantu dosen merancang pembelajaran, mendukung mahasiswa belajar sesuai tempo dan gaya belajar masing-masing, memperkuat analitika pembelajaran, serta memudahkan asesmen dan layanan akademik.
Meski demikian, Prof. Rizal menegaskan AI tidak boleh menggantikan peran manusia dalam pendidikan. Dosen tetap memiliki peran sentral sebagai fasilitator, mentor, penjaga nilai, dan pembimbing proses berpikir kritis. Dalam konteks penulisan ilmiah, ia menekankan pentingnya transparansi penggunaan AI, verifikasi sumber, serta tanggung jawab penuh penulis terhadap substansi, argumen, dan interpretasi hasil penelitian.
Adapun Prof. Agus Hartoko menyampaikan materi mengenai “Rekomendasi Kebijakan Institusi terkait Penggunaan AI dalam Lingkungan Akademik”. Ia menyoroti pentingnya kode etik dalam proses pendidikan, bimbingan, publikasi, dan riset. Etika akademik, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan larangan, tetapi juga dengan pembentukan budaya ilmiah yang jujur, tertib, dapat ditelusuri, dan bertanggung jawab.
Prof. Agus merekomendasikan perlunya penguatan etika penggunaan AI dalam pembelajaran, penyusunan materi, skripsi, tesis, disertasi, dan publikasi ilmiah. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada dosen dan mahasiswa, penyusunan peraturan rektor serta panduan resmi, dan pembentukan atau penguatan komisi etika akademik di tingkat fakultas maupun universitas. Dengan demikian, penggunaan AI di lingkungan kampus tidak berjalan secara bebas tanpa arah, melainkan berada dalam koridor akademik yang jelas.
Melalui forum ini, UNDIP menegaskan komitmennya untuk mengawal transformasi digital agar tetap berjalan selaras dengan etika, integritas, dan nilai kemanusiaan, bukan sekadar mengejar kemajuan teknologi tanpa arah. Inisiasi Curah Pikir Guru Besar tersebut diharapkan mampu melahirkan rekomendasi tata kelola institusional yang konkret dan akuntabel, sekaligus menjadi kontribusi nyata bagi masa depan pendidikan tinggi di Indonesia yang bermartabat dan bermanfaat. (Komunikasi Publik/UNDIP/DHW)







