UNDIP, Semarang (29/1) – Universitas Diponegoro (UNDIP) kembali mengukuhkan empat guru besar sebagai lanjutan rangkaian Upacara Pengukuhan 18 Guru Besar Universitas Diponegoro pada awal tahun 2026 yang dilaksanakan mulai tanggal 26 s.d. 30 Januari 2026 bertempat di gedung Sudarto, S.H., Tembalang, Semarang.
Kamis, 29 Januari 2026 merupakan hari keempat pelaksanaan Upacara Pengukuhan Guru Besar di mana terdapat empat Guru Besar yang dikukuhkan, yaitu Prof. Dr. Budi Ispriyarso, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. Sukirno, S.H., M.Si. dari Fakultas Hukum, Prof. Dr. Tri Windarti, S.Si., M.Si. dari Fakultas Sains dan Matematika, dan Prof. I Made Sukresna, S.E., M.Si., Ph.D. dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis.
Mengawali pidato, Prof. Dr. Budi Ispriyarso, S.H., M.Hum. pakar Hukum Pajak, dengan materi berjudul “Reformasi Pengadilan Pajak yang Lebih Independen dan Berkeadilan”. Ia menjelaskan bahwa lembaga peradilan merupakan pilar utama penegak hukum yang bertugas mengadili perkara, menegakkan keadilan, serta menjaga konstitusionalisme di Indonesia. Salah satu lembaga peradilan yang ada di Indonesia saat ini, adalah Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak, merupakan lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili atas sengketa pajak. Pengadilan Pajak diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002. Keberadaan Pengadilan Pajak yang didasarkan UU Nomor 14 tahun 2002 dimaksudkan untuk menyempurnakan lembaga peradilan yang ada sebelumnya yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Namun kenyataanya, masih belum seperti yang diharapkan.
Banyak pihak yang mendesak agar segera dilakukan perubahan terhadap Pengadilan Pajak yang ada saat ini. Pemerintah terus berupaya untuk melakukan perbaikan terhadap Pengadilan Pajak. Dalam perkembangannya, pada tahun 2023, terkait dengan perbaikan Pengadilan Pajak ini, telah dilakukan reformasi Pengadilan Pajak. Reformasi Pengadilan dalam hal ini adalah perubahan yang cukup mendasar, mengenai kedudukan dan pembinaan Pengadilan Pajak. Reformasi mengenai kedudukan pengadilan pajak, terdapat perubahan yang cukup mendasar dengan dimasukannya Pengadilan Pajak sebagai sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Reformasi mengenai pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak, dialihkan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA). Penyatuan pembinaan Pengadilan Pajak dari sistem atap ganda (due roof system) ke sistem satu atap (one roof system). Kebijakan ini didasari oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023).
Prof Budi Ispriyarso menjelaskan, kebijakan yang perlu segera dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan reformasi antara lain dapat dilakukan dengan memperbaiki Pengadilan Pajak dari aspek perundang-undangan, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dengan merevisi/menghapus ketentuan yang tidak sesuai dengan independensi dan keadilan. Perbaikan dari aspek kelembagaan antara lain adalah dengan menambah Pengadilan Pajak di daerah (propinsi), membentuk kamar khusus pajak di Mahkamah Agung, termasuk penambahan jumlah hakim Pengadilan Pajak dan Hakim Agung Pajak, segera disusun Hukum Acara Pengadilan Pajak setelah menjadi Pengadilan Khusus PTUN, menindak lanjuti penyatuan pembinaan satu atap (penataan organisasi), peningkatan digitalisasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court).
Prof. Dr. Sukirno, S.H., M.Si., pakar Hukum Adat, Antropologi Hukum menyampaikan pidato berjudul ”Membangun Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Hak-Haknya Berbasis Keberagaman dan Kesetaraan”, menjelaskan bahwa Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah ada sebelum berdirinya NKRI. Pengakuan MHA dan hak-haknya saat ini belum mampu memberikan perlindungan yang maksimal, karena negara menggunakan politik hukum unifikasi yang menegasikan keberagaman dan kesetaraan. Pengakuan MHA dan hak ulayat masih digantungkan pada syarat eksistensi dan pelaksanaannya. Pengurusan Akta Perkawinan bagi MHA penganut kepercayaan seperti orang Baduy juga masih terganjal dengan 14 syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar, sehinggga sejak 2006 hingga saat ini banyak masyarakat Baduy belum mempunyai Akta Perkawinan. Akibatnya, hukum negara memandang anak-anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak luar kawin.
Prof Sukirno menyampaikan hasil kajian menunjukkan Pancasila dan UUD NRI telah memberikan dasar hukum yang cukup kuat untuk melindungi MHA. Secara teoritis, konsep negara hukum, perlakuan yang sama di depan hukum, konsep pluralisme hukum dan HAM juga bisa menguatkan pemahaman dalam melindungi MHA. Melalui kajian yuridis dan teoretis, pembentuk undang-undang diharapkan mempunyai pemahaman simultan tentang jatidiri MHA, sebagai masyarakat berbeda, minoritas, dan rentan. Sebagai masyarakat yang mempunyai kekurangan sudah selayaknya perlindungan MHA dan hak-haknya tidak dibebani syarat yang berat. Kondisi MHA yang demikian seharusnya diberikan perlakuan khusus (affirmative action) untuk mencapai kesetaraan dengan masyarakat lainnya. Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bisa menjadi acuan komparasi. Undang-Undang (UU) ini telah menentukan affirmative action bagi penyandang disabilitas dengan memberikan peluang kerja 2 % di instansi pemerintah dari total pegawai yang diterima. Komparasi yang lain, Filipina telah mempunyai Konstitusi dan UU Masyarakat Adat (IPRA) 1997 yang tidak sebatas pengakuan tetapi sudah memenuhi, melindungi dan memastikan kesejahteraan MHA. Pembentuk UU harus memilah dan memilih dalam kondisi seperti apa, masyarakat adat diberi perlakuan sama (equality) dan perlakuan berbeda untuk mencapai kesetaraan (equity). Untuk itu Prof Sukirno merekomendasikan, perlu membangun politik hukum yang berbasis keberagaman dan kesetaraan, merevisi peraturan perundang-undangan terkait, dan segera dibahas dan diundangkan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
Selanjutnya Prof. Dr. Tri Windarti, S.Si., M.Si. pakar Sintesis Biomaterial untuk Implantasi Tulang, berpidato dengan judul “Semen Kalsium Fosfat untuk Meningkatkan Kepadatan Tulang Osteoporosis”, menjelaskan osteoporosis adalah kondisi di mana tulang mengalami kerusakan mikroarsitektural akibat turunnya fungsi osteoblastik dan naiknya resorpsi tulang. Tulang osteoporosis keropos dan rapuh sehingga mudah patah. Patah tulang osteoporosis dapat menyebabkan nyeri kronis, kecacatan, kehilangan kemandirian, dan kematian dini. Pencegahan keropos lanjutan pada tulang osteoporosis dilakukan dengan intervensi farmakologis dan non-farmakologis. Pada kondisi dimana kedua interverensi tidak efektif, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kepadatan tulang menggunakan semen injeksi. Semen kalsium fosfat (SKF) memenuhi kriteria untuk mengisi tulang osteoporosis karena bersifat biokompatibel, biokonduktif, bioinduktif, dan dapat difungsikan sebagai local drug delivery.
Prof Tri Windarti menambahkan, penelitian tentang pengembangan SKF untuk mengisi tulang osteoporosis telah penulis lakukan sejak tahun 2007. Tahap awal penelitian difokuskan pada eksplorasi metode sintesis senyawa kalsium fosfat jenis hidroksiapatit (HA) dan β-trikalsium fosfat (β-TCP). Tahap selanjutnya adalah kombinasi HA dengan beberapa senyawa aktif seperti kitosan, polieugenol, dan kurkumin untuk menghasilkan SKF dengan sifat antioksidan dan antibakteri. Kedua sifat tersebut penting dimiliki oleh SKF, namun performa SKF yang dihasilkan belum optimum. Sebagai upaya untuk meningkatkan performas SKF, dilakukan modifikasi struktur HA dengan SiO2 (HA-SiO2). HA digunakan bersama dengan β-TCP yang telah dimodifikasi dengan serium (β-TCP/Ce) untuk meningkatkan stabilitas struktur. SKF kemudian ditambah CeO2 yang memiliki aktifitas antioksidan dan antibakteri. SKF yang dihasilkan menunjukkan sifat kimia dan permukaan yang baik, memiliki aktivitas antibakteri dan berpotensi memiliki sifat antioksidan. SKF tersebut bersifat menunjukkan biokompatibilitas terhadap sel pre-osteoblast MC3T3E1. SKF memiliki prospek yang baik untuk dikembangkan lebih lanjut.
Tahapan penelitian selanjutnya adalah optimasi peran SKF sebagai local drug delivery. Senyawa obat yang akan ditambahkan adalah agen anti-resorptive dan bone-forming. Agen anti-resorptive akan memperlambat kecepatan resorpsi tulang dan agen bone-forming akan mendorong pembentukan tulang. Tingkat reactive oxygen species (ROS) yang tinggi akan dikendalikan oleh aktivitas antioksidan CeO2. Dengan demikian SKF tidak hanya meningkatkan kepadatan tulang, tetapi juga memulihkan fungsi osteoblastik, sehingga jaringan tulang baru akan terbentuk. Pembentukan jaringan tulang akan meningkatkan densitas dan mengurangi keropos. Kondisi tersebut akan menyebabkan naiknya kekuatan mekanik tulang, sehingga tidak mudah patah.
Dalam pidatonya, Prof. I Made Sukresna, S.E., M.Si, Ph.D. pakar Bidang Pemasaran Industri, memaparkan materi tentang “Model Optimalisasi Nilai Antar Mitra Usaha dalam Pemasaran Industri di Indonesia”. Akademisi dan praktisi pemasaran telah lama setuju bahwa nilai (value) adalah konsep sentral dari disiplin ilmu pemasaran sebagaimana diindikasikan dalam definisi pemasaran oleh American Marketing Association sebagai kegiatan, institusionalisasi, dan proses untuk menciptakan, berkomunikasi, menyampaikan, dan bertukar penawaran yang memiliki nilai bagi pelanggan, klien, mitra usaha, dan masyarakat pada umumnya. Hal ini berlaku pula dalam pemasaran industri sebagai cabang studi pemasaran yang berfokus pada perusahaan yang menjual atau mendistribusikan produk atau jasa ke perusahaan lainnya, bukan langsung ke konsumen individual. Nilai, secara umum, adalah manfaat yang dirasakan dan dievaluasi pelanggan untuk kinerja produk dikurangi biaya yang timbul dari penggunaan produk tersebut untuk mencapai tujuan pelanggan. Nilai pelanggan telah menjadi landasan utama dalam pemasaran industri atau pemasaran bisnis-ke-bisnis (B2B) selama lebih dari dari dua dekade terakhir. Pencarian melalui Google Scholar untuk frasa ‘nilai pelanggan’ menunjukkan cepat naiknya popularitas istilah tersebut sejak tahun 2000 sampai 2026.
Prof I Made Sukresna membahas model optimalisasi nilai, baik dalam pihak penjual dan pembeli sebagai mitra usaha dalam konteks pemasaran industri. Ia mengusulkan bahwa sebaiknya pihak yang lebih lemah posisi kekuatannya dalam hubungan rantai pasok maupun jejaring, diasumsikan sebagai perusahaan berskala kecil menengah, menggunakan cara pertukaran transaksional di fase awal hubungan. Sebaliknya, pihak yang lebih kuat, diasumsikan sebagai usaha besar, memfokuskan pada nilai dalam penggunaan yang sifatnya relasional. Selanjutnya, pada tahap adaptasi selama menjalankan hubungan bisnis, pihak usaha kecil menengah sebaiknya menggunakan strategi harapan atau strategi saling ketergantungan. Sebaliknya, pihak usaha besar seyogianya menggunakan strategi kebersamaan atau strategi pertukaran. Perubahan strategi-strategi tersebut dimungkinkan dengan syarat kondisi perbandingan kekuatan pengaruh antar mitra usaha berubah. Skenario juga mungkin bergeser dengan penggunaan teknologi digital dalam hubungan, sebuah topik yang sebaiknya dipelajari pengaruhnya lebih lanjut. (UNDIP/Komunikasi Publik/As3)








