UNDIP, Semarang (18/8) – Universitas Diponegoro (UNDIP) kembali menggelar presentasi makalah ilmiah calon Guru Besar yang diselenggarakan oleh Dewan Profesor Universitas Diponegoro, Selasa, 18 Agustus 2026, di Ruang Sidang Senat Akademik, Gedung SA-MWA Kampus UNDIP Tembalang.
Pada kesempatan tersebut, dosen Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNDIP, Dr. Sos. Dra. Fitriyah, M.S., mempresentasikan makalah ilmiah berjudul “Sistem Pemilu, Perekayasaan, dan Bekerjanya Informalitas Politik Elektoral dalam Pemilu di Indonesia”. Makalah tersebut merupakan sintesis perjalanan riset Dr. Fitriyah dalam mengkaji sistem pemilu dan demokrasi di Indonesia selama lebih dari dua dekade.
Dalam makalahnya, Dr. Fitriyah mengangkat paradoks demokrasi elektoral Indonesia, yakni prosedur pemilu yang telah berjalan secara formal dan kompetitif, tetapi belum sepenuhnya diikuti oleh penguatan demokrasi substantif. Di tengah proses tersebut, berbagai bentuk informalitas politik, seperti politik uang, botoh atau investor politik, local strongman, dan politik dinasti, masih berkembang.
Menurut Dr. Fitriyah, informalitas politik tidak semata-mata dapat dipahami sebagai penyimpangan individu. Ia melihat adanya keterkaitan antara desain sistem pemilu, lemahnya institusionalisasi partai politik, dan terbentuknya struktur insentif yang mendorong penggunaan strategi informal dalam kompetisi elektoral.
Salah satu perhatian dalam kajiannya adalah perubahan desain sistem pemilu yang turut memengaruhi perilaku aktor politik. Sistem pemilu dengan kompetisi antarkandidat yang semakin kuat, misalnya, berimplikasi pada meningkatnya biaya kompetisi. Dalam kondisi partai politik yang belum sepenuhnya kuat dalam menjalankan fungsi kaderisasi dan representasi, hal ini dapat membuka ruang bagi berkembangnya berbagai praktik informal.
“Informalitas bukan anomali, tetapi konsekuensi yang dapat diprediksi dari pilihan sistem pemilu,” ujar Dr. Fitriyah dalam pemaparannya.
Dr. Fitriyah menilai bahwa akumulasi praktik informal tersebut dapat berkontribusi terhadap erosi demokrasi. Karena itu, ia menawarkan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki desain sistem pemilu, antara lain penataan besaran daerah pemilihan, penerapan sistem daftar semi-terbuka, stabilisasi formula konversi suara, serta penguatan pembiayaan publik partai yang terkait dengan kinerja kaderisasi. Menurut Dr. Fitriyah, perbaikan sistem pemilu tidak harus dilakukan dengan mengganti sistem secara keseluruhan. Reformasi dapat diarahkan pada desain yang lebih kontekstual untuk menurunkan biaya kompetisi, memperkuat kembali peran partai politik dalam kaderisasi, serta memperkuat pengawasan terhadap praktik informalitas. (Komunikasi Publik/UNDIP/Hng)






