Webinar Nasional dan Diskusi Panel dengan Tema Perlindungan Anak Terhadap Ekploitasi Seksual Melalui Nikah Siri : Nikah Siri Khususnya Untuk Anak di Bawah Umur Sebaiknya Dihindari.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui Direktorat Advokasi Kedeputian Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi menggandeng Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Perspektif Gender di Indonesia telah sukses menyelenggarakan Webinar Nasional dan Diskusi Panel dengan Tema Perlindungan Anak Terhadap Ekploitasi Seksual Melalui Nikah Siri pada Selasa (19/5) dengan menggunakan aplikasi Zoom. Animo peserta begitu besar untuk join webinar ini. Oleh karenanya, bagi peserta yang lain diperkenankan untuk mengikuti webinar melalui live streaming youtube FH UNDIP.
Hadir sebagai Narasumber antara lain : Dr. Susanto, MA (Ketua KPAI), Prof. Dr. Pujiyono, SH, M.Hum (Pengajar Hukum Pidana FH UNDIP), Dr. Ani Purwanti, SH, M.Hum (Plt. Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP), Muhyidin, S.Ag, MH ( Pengajar Hukum Islam FH UNDIP), Dr. Kunthi Tridewiyanti, SH, MH (Akademisi dan Mantan Komisioner Komnas Perempuan), Dra. Retno Sudewi, Apt, M.Si, MM dan AKP Puji Hari (Personil Polda Jateng) yang dimoderatori oleh Dr. Nur Rochaeti, SH,M.Hum (Pengajar Ilmu Kriminologi FH UNDIP).
Sebelum para Narasumber memaparkan materinya didahului sambutan pembukaan dari Plt. Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi diikuti sambutan dari Prof. Dr. Retno Saraswati, SH, M.Hum (Dekan FH UNDIP) dan Prof. Dr. Hariyono, M.Pd (Wakil Kepala BPIP) sekaligus membuka acara Webinar secara resmi.
Prof. Dr. Hariyono, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pancasila bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat manusia sehingga dalam ekploitasi anak melalui nikah siri memerlukan kajian pendekatan kultural mengapa orang tuanya setuju anaknya nikah siri di bawah umur.
Prof. Dr. Retno Saraswati, SH, M.Hum menyampaikan bahwa anak merupakan titipan dari Sang Pencipta untuk meneruskan generasi. Sudah saatnya negara hadir untuk melindungi generasi penerus agar tidak terjebak dalam ekploitasi.
Dr. Susanto dalam paparannya menyampaikan bahwa secara faktual ekploitasi anak melalui nikah siri memang terjadi dan polanya selalu berubah. Dalam banyak kasus hanya bertujuan untuk kepuasan seksual dalam harga dan waktu disepakati. Yang menjadi korbannya adalah kebanyakan dari kelompok ekonomi lemah.
Muhyidin, S.Ag, MH dalam paparannya menyampaikan tentang tujuan perkawinan islam. Hak dan kewajiban pernikahan anak di bawah umur tidak akan terpenuhi.
Dr. Kunthi Tridewiyanti, SH, MH juga menyampaikan bahwa akibat hukum tidak berdampak besar bagi pelaku. Oleh karena itu perkawinan siri khususnya untuk anak sebaiknya dihindari.
Prof. Dr. Pujiyono, SH, M.Hum menyampaikan harus ada perubahan paradigma berpikir hakim dalam mengadili, yang berorientasi pada perlindungan anak, tidak semata dilihat dari adanya “persetujuan” anak, karena anak insan yang belum matang baik fisik maupun psikis.
Dra. Retno Sudewi, Apt, M.Si, MM dalam paparannya menyampaikan bahwa pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kebijakan dan prioritas Gubernur Jawa Tengah 2019-2024.
AKP. Puji Hari menyampaikan bahwa peran serta dan kesadaran masyarakat dan media massa terkait perlakuan terhadap anak wajib ditingkatkan.
Selanjutnya peserta diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap paparan dari para narasumber. Mengakhiri acara webinar, Wakil Kepala BPIP mengucapkan terimakasih kepada Narasumber, Moderator, Panitia dan seluruh peserta antusias mengikuti acara hingga selesai.