SEMARANG – Ribuan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) mendapatkan kelonggaran pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) dalam berbagai model mulai dari pengurangan pembayaran, penurunan golongan pembayaran, penundaan pembayaran, pengangsuran pembayaran, pemberian diskon sampai pembebasan UKT. Kebijakan tersebut merupakan wujud empati universitas atas wabah COVID-19 yang dampaknya mempengaruhi semua sektor termasuk kondisi ekonomi mahasiswa.
Wakil Rektor II Bidang Sumberdaya Undip, Prof. Dr. rer. nat. Heru Susanto S.T., M.M., M.T, mengatakan hal itu, Selasa (11/8/2020). Menurut Heru Susanto, Undip sangat peduli terhadap kondisi bangsa dan ekonomi masyarakat yang terdampak COVID-19 sehingga diputuskan melakukan kelonggaran UKT.
Dia mengatakan, semua mahasiswa diberi kesempatan untuk mengajukan penyesuaian UKT dan memilih berbagai model kebijakan yang ada. Dalam regulasi yang sudah diterbitkan, penyesuaian UKT bagi mahasiswa Undip dapat meliputi pembebasan, diskon pembayaran, penurunan golongan, penundaan pembayaran dan memberi kelonggaran untuk mengangsur pembayaran UKT.
Adapun proses pengajuannya dimulai dari fakultas atau sekolah, kemudian dilakukan analisis dan klarifikasi atas data dan informasi yang disampaikan dalam pengajuan tersebut. Dilakukannya klarifikasi dalam tahapan pemberian kelonggaran UKT, kata Heru, karena itu menyangkut pertanggung jawaban atas uang negara yang dikelola universitas. Sehingga proses dan pertanggung jawabannya harus jelas dan transparan.
Terhitung sampai 7 Agustus 2020, penyesuaian UKT telah diberikan Undip kepada 1.020 mahasiswa yang terdampak COVID-19 dengan pembebasan atau penurunan golongan. Kebijakan itu diperuntukkan bagi mahasiswa yang orang tua atau pihak yang membiayainya mengalami penurunan pendapatan akibat COVID-19. “ Penyesuaian UKT ini bersifat sementara untuk satu semester dan dapat ditinjau kembali untuk semester selanjutnya,” katanya.
Ada pula keputusan memberikan penurunan golongan UKT secara tetap sampai yang bersangkutan lulus kepada 1.735 mahasiswa yang orang tua atau pihak yang membiayai mengalami penurunan pendapatan yang bersifat permanen.
Sementara pembebasan 100% dan diskon UKT sebesar 50% juga telah dilakukan Undip kepada Mahasiswa Tingkat Akhir yang terhambat dalam menyelesaikan tugas akhirnya karena Pandemi COVID-19. Dari jumlah yang mengajukan, sebanyak 96,5% disetujui permohonannya. Tercatat ada 696 mahasiswa yang mendapatkan pembebasan UKT dan diskon 50%.
Untuk mahasiswa yang mengajukan penundaan pembayaran, ada 6.000 mahasiswa yang permohonannya disetujui universitas. Dengan adanya Peraturan Mendikbud 25 Tahun 2020, maka batas akhir pengajuan penyesuaian golongan UKT Semester Gasal 2020/2021 pun diperpanjang sampai dengan tanggal 12 Agustus 2020.
Langkah lain yang dilakukan Undip untuk membantu mahasiswanya yang kesulitan akibat pandemi COVID-19 adalah dengan pemberian bantuan biaya hidup, memberi bantuan bahan makanan pokok, serta subsidi kuota internet. “Subsidi kuota internet akan diberikan kepada semua mahasiswa untuk Semester Gasal 2020/2021. Semua ini dilakukan Undip sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab sosial membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” tukasnya.