Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro, Bagian Hukum Tata Negara menyelenggarakan Kuliah Umum “Integritas dan Profesionalisme KPU dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis” dengan menghadirkan narasumber Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D. (Ketua Komisi Pemilihan Umum/KPU), Selasa (28/3).
Dalam sambutannya, Dekan FH Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum mengatakan tema kuliah umum ini sangat strategis dan penting sekali untuk diselenggarakan karena di tahun 2024 nanti Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi yang besar.
“Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat, artinya rakyat berkuasa sehingga harus dijamin dalam pelaksanaan kekuasaan bagi rakyat itu sendiri yaitu bagaimana rakyat menentukan pilihannya. Kemudian KPU sebagai penyelenggara Pemilu tentu memiliki tugas yang tidak ringan karena harus dapat menjalankan Pemilu yang benar-benar demokratis. Demokratis ini didukung pula oleh regulasi yang baik termasuk dari prosesnya sendiri dibutuhkan profesionalitas yang tinggi dan integritas moral yang baik. Upaya-upayanya juga tidak mudah, KPU berusaha keras menjamin pelaksanaan Pemilu yang demokratis dengan proses yang professional dan berintegritas,” tutur Prof. Retno.
“Semoga kuliah umum ini tidak hanya menambah wawasan tetapi sekaligus sebagai media pembelajaran. Mari kita semua saling bersinergi untuk membantu penyelenggaraan pemilu yang baik, seperti menjadi pemilih serta penyelenggara yang baik dalam Pemilu sehingga Indonesia benar-benar menjadi negara yang demokratis,” lanjutnya.
Dalam kesempatannya Hasyim Asy’ari menyampaikan materi mengenai Desain Baru Ketatanegaraan Pascaperubahan Konstitusi Indonesia. Menurutnya negara yang dalam mengorganisasikan pemerintahan tergantung dan taat kepada seperangkat hukum dan prinsip-prinsip fundamental yang telah digariskan dalam konstitusi.
“Konstitusionalisme merupakan sebagian prasyarat dari demokrasi, karena demokrasi mengandaikan adanya sebuah pembatasan kewenangan dari kekuasaan yang diatur dalam sebuah perangkat hukum yang jelas. Tujuan Negara Konstitusi antara lain memelihara ketertiban dan ketenteraman, mempertahankan kekuasaan, mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sedangkan tujuan Konstitusi adalah menjaga keseimbangan antara ketertiban, kekuasaan dan kebebasan,” ujarnya.
“Sementara tujuan pemilu di Indonesia adalah untuk memilih pejabat kenegaraan. Pejabat-pejabat yang dipilih dalam pemilu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden, dan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” pungkas Ketua KPU. (Lin-Humas)