UNDIP, Semarang (14/2) – Dalam upaya menghadapi tantangan global perubahan iklim, Indonesia perlu memperkuat wawasan kebangsaan untuk mendorong transisi energi yang berkelanjutan. Transisi energi dari sumber fosil ke energi terbarukan menjadi jawaban untuk memastikan keberlanjutan lingkungan serta ketahanan energi nasional. Untuk itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggelar MPR RI Goes to Campus UNDIP bertajuk “Urgensi Transisi Energi Mencegah Dampak Perubahan Iklim” bertempat di gedung Prof Sudarto, S.H., kampus UNDIP Tembalang pada Jumat, 14 Februari 2025.
Menurut Wakil Ketua MPR RI, Dr. Eddy Soeparno, S.H., M.H., untuk menyambut pertumbuhan ekonomi tinggi yang bekelanjutan, maka urgensi transisi energi dilakukan untuk mencegah dampak perubahan iklim. Ia menjelaskan Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tinggi hingga 8 persen. Hal tersebut berdampak pada permintaan energi meningkat. Untuk itu, Indonesia harus meningkatkan pasokan energi namun tetap memperhatikan isu-isu lingkungan. Serta berkomitmen untuk melakukan dekarbonisasi ekonomi pada tahun 2060.
Saat ini Indonesia masih didominasi energi fosil. Data menunjukkan batubara menyumbang sekitar 61% dari pembangkit listrik, mengingat cadangan batubara yang besar dan dominasi PLTU batubara. Bauran energi terbarukan saat ini sekitar 14% masih jauh dari target 23% di tahun 2025. Padahal potensi dan sumber daya terbarukan di Indonesia berlimpah seperti: surya, angin, arus laut, air, panas bumi dan biofuel.
Dalam upaya mendukung kebijakan transisi energi, Indonesia telah menargetkan Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Pencapaian target ini memerlukan langkah konkret, seperti penghentian bertahap penggunaan PLTU berbasis batu bara, investasi dalam energi terbarukan, serta peningkatan efisiensi energi di berbagai sektor.
Untuk mendukung upaya pemerintah, MPR RI telah menyusun Rancangan Undang-Undang Energi Terbarukan (RUU EBET) di DPR RI telah masuk tahap final dan secara teknis siap untuk disahkan. Mendorong percepatan transisi energi menuju energi terbarukan dengan melakukan reduksi emisi karbon dan menciptakan ketahanan energi. “Oleh karenanya, peralihan dari energi fosil ke energi “hijau” bukan pilihan namun keharusan,” ujar Eddy.
Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si. mengucapkan terima kasih kepada MPR RI yang menambah insight dan wawasan mahasiswa berkaitan dengan urgensi peralihan energi fosil ke energi “hijau” dalam upaya mencegah dampak perubahan iklim. Lebih lanjut, Rektor menyampaikan bahwa UNDIP terus mengembangkan inovasi-inovasi mendukung kampus hijau dan berkelanjutan.
Salah satunya air minum olahan dari Teaching Factory Sekolah Vokasi UNDIP dalam bentuk kemasan botol yang diberi nama VOCA. Kehadiran air minum VOCA mampu mensuplai seluruh kebutuhan UNDIP. Selain itu UNDIP juga telah mengembangkan teknologi mesin desalinasi yang mengubah air laut menjadi air layak minum, dan masih banyak inovasi lainnya. UNDIP juga telah menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah di Lingkungan Kampus UNDIP yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah yang mendukung kelestarian lingkungan hidup.
Peran mahasiswa pun turut berkontribusi dalam kemajuan inovasi UNDIP. Kabar prestasi terbaru yakni Tim Antawirya Universitas Diponegoro menyabet juara 1 laga prestisius inovasi kendaraan hemat energi yakni kejuaraan internasional “Shell Eco Marathon Asia Pasific & Middle East 2025” di Qatar.
Selanjutnya Prof. Dr. Ir. Hadiyanto, S.T., M.Sc., IPU selaku Direktur Reputasi Kemitraan dan Konektivitas Global UNDIP menambahkan peran UNDIP dalam upaya mendukung kebijakan transisi energi nasional. Terbukti dengan pencapaian UNDIP rangking 2 sebanyak 5 kali pada UI Greenmetric sebagai kampus hijau dan berkelanjutan.
Untuk menghadapi perubahan iklim, UNDIP melakukan efisiensi energi dengan melakukan 5 hal. Pertama, efisiensi energi Listrik pada sektor penerangan dan pendingin udara dengan menggunakan jenis lampu LED dan AC inverter yang lebih hemat energi. Kedua, menerapkan prinsip smart building pada pembangunan dan renovasi gedung. Ketiga, penggunaan energi terbarukan (renewable energy) di dalam lingkungan kampus. Keempat, mengimplementasikan prinsip green building. Kelima, pengurangan emisi gas rumah kaca dengan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Diharapkan kolaborasi dari pemerintah, akademisi dan lembaga legislatif melalui produk hukum yang mengatur penggunaan energi mampu mewujudkan ketahanan energi dan lingkungan yang terjaga.(Ut-Media Relations)