UNDIP’s Professor Talk: Peran Perempuan dalam Pencegahan Korupsi

UNDIP, Semarang (15/04) – Universitas Diponegoro (UNDIP) kembali menggelar Professor Talk bertajuk “Peran Perempuan dalam Pencegahan Korupsi” pada Senin, 14 April 2025. Kegiatan ini menjadi forum akademik untuk menegaskan kontribusi perempuan dalam memperkuat budaya integritas dan mendorong pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi.

Webinar UNDIP’s Professor Talk kali ini mengusung tema “Peran Perempuan dalam Pencegahan Korupsi”. Webinar yang dimoderatori oleh Prof. drg. Zahroh Shaluhiyah, MPH., Ph.D., ini mengundang 4 (empat) narasumber, antara lain Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.H., Ph.D. (Ketua Dewan Guru Besar UI); Prof. Dr. Ir. Diah Permata Wijayanti, M.Sc. (Guru Besar FPIK UNDIP); Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. (Anggota Komisi C Dewan Profesor UNDIP); dan Prof. Dr. Ir. Sri Puryono, K.S., M.P. (Guru Besar Sekolah Pascasarjana UNDIP).

Pada paparan materi pertama yang berjudul “Good Governance & Anti Korupsi: Peran Perempuan”, Prof. Harkristuti Harkrisnowo menekankan bahwa prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, responsif, dan lain-lain merupakan pilar utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Keseluruhan nilai-nilai itu membutuhkan aktor sosial dan pengambil keputusan yang berintegritas dan mengutamakan kepentingan publik. Perempuan memiliki peran krusial dalam mendorong prinsip-prinsip ini karena diberbagai penelitian menunjukkan bahwa perempuan memiliki kecenderungan untuk lebih menjunjung nilai-nilai moral, etika, dan integritas yang tinggi.

Berbagai studi menunjukkan bahwa kehadiran perempuan dalam pemerintahan berkontribusi pada menurunnya tingkat korupsi. Namun, perempuan juga rentan menjadi korban korupsi akibat ketidaksetaraan sosial, ekonomi, dan budaya. Sehingga pemberdayaan perempuan yang maksimal menjadi salah satu kunci agar tercipta tata kelola yang adil dan inklusif.

Selanjutnya Prof. Diah Permata Wijayanti menyampaikan materi yang berjudul “Perempuan sebagai Agen Pendidikan Antikorupsi dan Penguatan Budaya Integritas”. Gerakan anti korupsi mendapat momentum setelah reformasi tahun 1998, namun tantangan dalam memberantas korupsi tetap besar.

Gerakan anti korupsi di Indonesia menggunakan berbagai strategi untuk mengubah perilaku koruptif dan membangun integritas. Perempuan memiliki peran strategis sebagai agen pendidikan anti korupsi dan penguatan budaya integritas. Perempuan, dengan segala perannya sebagai ibu, istri, dan anggota masyarakat, memiliki potensi besar dalam menanamkan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran.

Kemudian Prof. Pujiyono menyampaikan materi yang berjudul “Kebijakan Integral dalam Pemberantasan Korupsi: Tantangan dan Hambatan dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih”. Pemberantasan korupsi di Indonesia menghadapi tantangan besar karena sifatnya yang kompleks. Kebijakan hukum pidana masih memiliki keterbatasan karena hanya bersifat simptomatik. Oleh karena itu, pendekatan integral diperlukan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Kebijakan integral dalam pemberantasan korupsi melibatkan reformasi di berbagai bidang, antara lain hukum, sosial, ekonomi, politik, budaya, administrasi publik, reformasi manajemen, dan kelembagaan, serta kerja sama internasional. Pada kegiatan International Anti-Corruption Conference (IACC) ke-14 dengan tema “Restoring trust: Global action for transparency” menekankan pentingnya membangun kembali kepercayaan publik melalui transparansi global. Dibutuhkan tiga pendekatan utama, antara lain pendekatan edukatif, pendekatan yuridis kontekstual berlandaskan nilai, dan pendekatan teknologi. Ketiga pendekatan ini saling melengkapi dalam membangun budaya anti korupsi dan sistem tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

Sementara itu, Prof. Sri Puryono menjelaskan materi yang berjudul “Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik sebagai Strategi Pencegahan Korupsi di Indonesia”. Berbagai teori-teori korupsi menjelaskan bahwa korupsi muncul akibat dari kombinasi antara keserakahan, kebutuhan, kesempatan, dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu diperlukan tata kelola yang transparan dan berintegritas, serta mengedepankan prinsip-prinsip good governance. Nilai-nilai integritas anti korupsi seperti jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan pekerja keras harus ditanamkan di seluruh level pemerintahan dan masyarakat.

Menurut Prof. Sri Puryono, ada beberapa solusi yang strategis yang dapat dilakukan pemerintah antara lain memperkuat suprastruktur, memperkuat sistem pemerintahan yang transparan dan adil, mengembangkan sistem pemberantasan korupsi yang efektif, meningkatkan pola koordinasi antar aparat penegak hukum, menegakkan hukum yang tegas bagi pelaku korupsi.

Selain itu, pengendalian korupsi harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan kerja, serta diperkuat dengan pemimpin yang berkomitmen, berintegritas, dan beretika. Pemerintah juga diharapkan memperluas ruang lingkup pencegahan korupsi pada Perpres Nomor 54 Tahun 2018 dengan usulan penambahan fokus pada pendidikan anti Korupsi, pengambangan revolusi mental, dan kampanye anti korupsi.

Share this :

Category

Arsip

Related News